IDUL ADHA
Ada PPKM Darurat, Ini Aturan Soal Salat Idul Adha dan Kurban di Kepri
Gubernur Kepri mengeluarkan 2 edaran soal pelaksanaan salat Idul Adha dan kurban 2021.Salat Ied ditiadakan bagi daerah yang menerapkan PPKM Darurat
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
a. Khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield);
b. Khatib menyampaikan khutbah Idul Adha dengan durasi maksimal 15 (lima belas) menit;
c. Khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan
5. Jamaah Shalat Idul Adha wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam kondisi sehat;
b. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
c. Tidak baru kembali dari perjalanan luar kota;
d. Disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui;
e. Berasal dari warga setempat;
f. Membawa perlengkapan shalat masing-masing (sajadah, mukena,dsb);
g. Menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat penyelenggaraan Shalat Idul Adha;
h. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
i. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman;
j. Menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter;
k. Tidak berkerumun sebelum dan setelah Shalat Idul Adha.
6. Pelaksanaan Qurban wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Pemotongan hewan qurban diutamakan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);
b. Dalam hal keterbatasan jumlah, sebaran dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, diawasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota sampai dengan Kecamatan, Desa/Kelurahan, RT/RW dan melibatkan TNI Polri;
c. Bagi Petugas penyembelihan hewan Qurban untuk mendapatkan Rapid Test Antigen yang difasilitasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota.
d. Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas yang telah ditetapkan dan berkoordinasi dengan RT/RW setempat.
7. Kriteria level situasi pandemi Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang dapat diakses melalui laman
https://vaksin.kemkes.go.id/#/sckab
8. Bupati/Wali Kota dapat mengatur pelaksanaan penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Qurban dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan dan
kearifan lokal Kabupaten/Kota;
9. Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021.
#2. SURAT EDARAN NOMOR: 540/SET-STC19/VII/2021 bagi Kota Batam dan Tanjungpinang yang melaksanakan PPKM Darurat.
Memberlakukan Surat Edaran Gubernur Kepri, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola oleh masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan dan/atau tempat umum lainnya, DITIADAKAN.
2. Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M baik di tempat ibadah (masjid, mushalla dan/atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola oleh masyarakat, pemerintah dan/atau perusahaan, maupun di lapangan terbuka, DITIADAKAN, dan kegiatan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M dilakukan di rumah masing-masing;
3. Pelaksanaan pemotongan hewan qurban wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Pemotongan hewan qurban diutamakan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);
b. Dalam hal keterbatasan jumlah, sebaran dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta diawasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota sampai dengan Kecamatan, Desa/Kelurahan, RT/RW dan melibatkan unsur TNI-Polri;
c. Pelaksanaan pemotongan hewan qurban hanya dihadiri oleh Petugas Penyembelih Hewan Qurban;
d. Petugas penyembelihan hewan qurban wajib mendapatkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum hari penyembelihan, dengan difasilitasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota;
e. Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas yang telah ditetapkan dan berkoordinasi dengan RT/RW ke tempat tinggal warga yang berhak.
4. Kriteria level situasi pandemi kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang dapat diakses melalui laman https://vaksin.kemkes.go.id/#/sckab
5. Kabupaten/kota di luar wilayah PPKM Darurat, mengacu kepada Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 537/SET-STC-19/VII/2021 tentang Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Provinsi Kepulauan Riau.
6. Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.
Pesan MUI Kepri