IDUL ADHA
Ada PPKM Darurat, Ini Aturan Soal Salat Idul Adha dan Kurban di Kepri
Gubernur Kepri mengeluarkan 2 edaran soal pelaksanaan salat Idul Adha dan kurban 2021.Salat Ied ditiadakan bagi daerah yang menerapkan PPKM Darurat
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Sementara itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), H Bambang Maryono meminta masyarakat, khususnya umat muslim untuk mematuhi dan ikut aturan Pemerintah.
"Dalam situasi saat ini apalagi Batam dan Tanjungpinang masuk PPKM Darurat, ikutilah anjuran dan aturan pemerintah demi kemaslahatan umat," ucapnya, Rabu (14/7/2021).
Disampaikannya, aturan yang harus diikuti baik dalam hal pelaksanazn ibadah salat Idul Adha dan pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
"Silakan lakukan ibadah salat di rumah bersama anggota keluarga. Bagi panitia kurban juga patuhi persyaratan protokol kesehatan," ucapnya.
Ia juga menyebutkan, bila dalam satu kelurahan ada masjid atau mushola yang tidak ada hewan kurban, alangkah lebih baiknya bisa diberikan oleh masjid atau mushola yang banyak hewan kurbannya.
"Jadi biar ada pemerataannya. Boleh juga misal daging kurbannya saja yang diberikan kepada umat yang ada di sekitaran masjid atau mushola yang tidak melaksanakan kurban," sarannya.
Ditanyakan, bagaimana tanggapannya terhadap panitia yang harus diwajibkan antigen?
"Seperti yang saya sampaikan tadi, harus kita ikuti aturan pemerintah. Memang saya kira memberatkan umat yang jadi panitia kurban. Mereka bekerja suka rela, tapi dibebankan dengan wajib antigen. Mudah-mudahan ada keringanan biaya dari pemerintah," jawabnya.
Terhadap tata cara pelaksanaan ibadah salat Idul Adha di rumah. Bambang pun menyarankan agar para imam atau ustaz di masjid-masjid bisa memberikan ilmunya.
"Silakan berikan ilmunya kepada umat yang membutuhkan," ujarnya.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kepri