IDUL ADHA

Aturan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di Anambas dan Lingga, Jumlah Jemaah Dibatasi

Pemkab Anambas dan Pemkab Lingga membolehkan umat Muslim melaksanakan shalat Idul Adha pada 1442 Hijriah atau 2021 masehi. Berikut aturannya

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
Aturan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di Anambas dan Lingga, Jumlah Jemaah Dibatasi. Foto umat muslim melaksanakan salat Idul Adha 1441 H di Dataran Engku Putri, Batam, Jumat (31/7/2020) 

"Nanti fasilitas ini akan ditangani oleh tim satgas kita, akan ada pengawasan ketat mulai dari penyembelihan, pengulitan, dan pencacahan daging dan pendistribusian daging kurban wajib menerapkan protokol kesehatan," ujar Haris.

Ia juga menegaskan bahwa hewan kurban hanya boleh disaksikan oleh panitia yang berkurban, dan pendistribusian daging dilakukan langsung oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan jadwal yang sudah diatur.(Tik)

Kegiatan Takbir Keliling Ditiadakan

Sementara itu di Lingga, perayaan Idul Adha 2021 agak sedikit berbeda, karena kondisi pandemi Covid-19.

Meski Bupati Lingga, Muhammad Nizar membolehkan shalat Idul Adha digelar, namun dengan catatan harus menaati aturan protokol kesehatan atau prokes yang ada.

Kepala Kantor Kementerian Agama Lingga, Muhammad Nasir mengatakan, bahwa perayaan Idul Adha di Lingga tentunya mengacu kepada Surat Edaran atau SE Menteri Agama nomor 15 tahun 2021.

"Kalau untuk kurban sesuai SE 16 Menteri Agama, di antaranya yaitu pelaksanaan kurban itu, yang datang hadir waktu penyembelihan, hanya peserta kurban dan beberapa orang (panitia-red) tukang sembelih," kata Muhammad Nasir kepada TribunBatam.id, Rabu (14/7/2021).

Ia melanjutkan, untuk distribusi daging kurban, pantia harus mengantarkan ke rumah-rumah.

"Jadi tidak melalui kupon, dan tidak mengumpulkan banyak orang, dan yang hadir tadi hanya 2 komponen (peserta dan panitia)," jelasnya.

Sementara itu, untuk keseluruhan jumlah hewan kurban di Lingga, Muhammad Nasir belum bisa memastikan, karena masih tahap proses pendataan.

"Untuk tahun kemarin sebanyak 360 hewan kurban. Untuk tahun ini masih diproses pengumpulannya dari Kecamatan masing-masing," ucapnya.

Nasir juga memperkirakan, bahwa untuk tahun ini kemungkinan terjadi penurunan jumlah hewan kurban di Lingga. Hal itu terkait kesulitan ekonomi di tengah wabah, ataupun harga daging sapi yang sedikit naik.

Sementara itu untuk mengetahui aturan perayaan Idul Adha, Bupati Lingga lantas mengeluarkan Surat Edaran atau SE nomor 0906 tahun 2021.

Tentu saja, hal itu mengenai pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban 1442 Hijriah, tahun 2021 dengan penerapan Prokes di Kabupaten Lingga.

Adapun aturannya, sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved