IDUL ADHA
Aturan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di Anambas dan Lingga, Jumlah Jemaah Dibatasi
Pemkab Anambas dan Pemkab Lingga membolehkan umat Muslim melaksanakan shalat Idul Adha pada 1442 Hijriah atau 2021 masehi. Berikut aturannya
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten Anambas membolehkan umat Muslim melaksanakan salat Idul Adha 1442 Hijriah atau tahun 2021 di tengah pandemi covid-19.
Hanya saja, tetap ada pembatasan jumlah jemaah. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Anambas Nomor 43/Kdh.KKA.680/07.2021 tentang penyelenggaraan malam takbiran, sholat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban di Kepulauan Anambas.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Anambas, Erizal Abdullah mengatakan, berdasarkan hasil rapat, pelaksanaan sholat Idul Adha membolehkan jumlah jemaah di dalamnya sebanyak 80 persen saja.
Sementara itu untuk pelaksanaan takbir dapat dilakukan di masjid/musholla dengan pembatasan 25 persen dari kapasitas maksimal masjid/musholla, dan hanya diikuti oleh warga setempat.
"Wilayah yang tidak memiliki lapangan terbuka untuk melaksanakan sholat, bisa di masjid tapi hanya diperbolehkan 80 persen saja, tapi bagi wilayah yang ada lapangan bisa melakukan di lapangan terbuka," ucap Kankemenag Kepulauan Anambas, Erizal, pada Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Ada PPKM Darurat, Ini Aturan Soal Salat Idul Adha dan Kurban di Kepri
Baca juga: Bacaan Niat Sholat Idul Adha untuk Imam dan Makmum saat PPKM Darurat
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris selaku Ketua Satgas Covid-19, juga sudah mengimbau kepada para pengurus masjid / musholla untuk menyediakan hand sanitizer, pengukur suhu tubuh, dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
"Harus ada petugas yang mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan saat Idul Adha nanti," ujar Haris.
Saat pelaksanaan sholat, pengaturan jarak antara jemaah perlu diperhatikan yakni berjarak satu meter dengan memberikan tanda khusus.
Haris menegaskan jangan sampai ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan sholat Idul Adha.
Sedangkan untuk penyampaian khutbah saat Idul Adha juga dibatasi, hanya berdurasi 15 menit saja dan khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Para jemaah yang ingin melaksanakan sholat Idul Adha harus dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani karantina, tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah, disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui, berasal dari warga setempat, dan membawa perlengkapan sholat dari rumah.
Wajib sudah Divaksin
Bupati Anambas, Abdul Haris menekankan kegiatan kurban harus menerapkan protokol kesehatan. Hal ini untuk mencegah penyebaran covid-19 di lokasi pemotongan hewan kurban.
Terutama lokasi pemotongan hewan kurban dilaksanakan di area yang luas, sehingga memungkinkan diterapkannya jarak fisik.
Pemotongan hewan kurban harus dilakukan oleh panitia yang telah mendapatkan vaksin covid-19 minimal dosis pertama, dan dinyatakan bebas covid-19 dengan hasil rapid test antigen maksimal 2x24 jam sebelum pelaksanaan kurban.