NATUNA TERKINI

Idul Adha 1442 saat PPKM Mikro Natuna, Kemenag Anjurkan Perbanyak Lokasi Salat

Terkait Idul Adha 1442 H, Pemkab Natuna bersama sejumlah pihak menyepakati pelaksanaan salat di masjid dengan protokol kesehatan ketat.

TribunBatam.id/Istimewa
Bupati Natuna, Wan Siswandi gelar rapat bersama Kemenag Natuna di Kantor Bupati Natuna, Jalan Bukit Arai, Batu Sisir, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kamis (15/7/2021). Rapat membahas pelaksanaan sholat Idul Adha saat PPKM Mikro. 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H di Kabupaten Natuna tak terganggu meski berstatus PPKM Mikro.

Dalam hasil rapat antara Pemkab Natuna bersama sejumlah pihak, disepakati jika pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H diperbolehkan di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna, Drs.H.Ahmad Husein bahkan menganjurkan untuk memperbanyak titik salat.

Ini karena sesuai ketentuan, kapasitas maksimal musala dan masjid hanya diperbolehkan menampung jamaah sebanyak 25 persen dari daya tampung normal.

Umat muslim melaksanakan salat Idul Adha 1441 H di Dataran Engku Putri, Batam, Jumat (31/7/2020). Saat melaksanakan salat Idul Adha 1441 H jamaah wajib mengikuti protokol kesehatan di antaranya pemberian jarak antar jamaah serta penggunaan masker.
Umat muslim melaksanakan salat Idul Adha 1441 H di Dataran Engku Putri, Batam, Jumat (31/7/2020). Saat melaksanakan salat Idul Adha 1441 H jamaah wajib mengikuti protokol kesehatan di antaranya pemberian jarak antar jamaah serta penggunaan masker. (TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO)

Menurutnya memperbanyak titik sholat itu dilakukan agar masyarakat tetap nyaman dalam melaksanakan ibadah dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Tadi kita sudah lakukan rapat bersama Bupati dan telah diputuskan untuk pelaksanaan sholat Idul adha tetap bisa dilaksanakan di masjid dengan sejumlah ketentuan.

Salah satunya pembatasan kapasitas," ungkap Husein kepada TribunBatam.id, Kamis (15/7/2021).

Salah satu lokasi yang dipilih pemerintah untuk pelaksanaan sholat Idul Adha di lapangan adalah lapangan Pantai Piwang.

Terkait pemotongan hewan kurban, Husein melanjutkan tetap bisa diadakan, dengan catatan tetap protokol kesehatan.

"Untuk pemotongan hewan kurban juga tetap ada, namun kuncinya tetap menjaga protokol kesehatan," sebutnya.

ATURAN Baru Keluar Masuk Natuna

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib memiliki syarat ini jika hendak masuk Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri.

Baca juga: Aturan Baru bagi Pelaku Perjalanan Domestik Keluar Masuk Natuna saat PPKM Mikro

Baca juga: Wan Aris Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Kedua, Ajak Warga Natuna Tunda Bepergian

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Nomor 05 Tahun 2021 yang dikeluarkan Selasa (13/7).

Dalam surat edaran tersebut, warga yang masuk maupun keluar Natuna wajib menyertakan sertifikat vaksin corona minimal dosis pertama.

Kemudian surat negatif hasil swab RT-PCR yang dikeluarkan 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved