NATUNA TERKINI
Idul Adha 1442 saat PPKM Mikro Natuna, Kemenag Anjurkan Perbanyak Lokasi Salat
Terkait Idul Adha 1442 H, Pemkab Natuna bersama sejumlah pihak menyepakati pelaksanaan salat di masjid dengan protokol kesehatan ketat.
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H di Kabupaten Natuna tak terganggu meski berstatus PPKM Mikro.
Dalam hasil rapat antara Pemkab Natuna bersama sejumlah pihak, disepakati jika pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H diperbolehkan di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna, Drs.H.Ahmad Husein bahkan menganjurkan untuk memperbanyak titik salat.
Ini karena sesuai ketentuan, kapasitas maksimal musala dan masjid hanya diperbolehkan menampung jamaah sebanyak 25 persen dari daya tampung normal.

Menurutnya memperbanyak titik sholat itu dilakukan agar masyarakat tetap nyaman dalam melaksanakan ibadah dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Tadi kita sudah lakukan rapat bersama Bupati dan telah diputuskan untuk pelaksanaan sholat Idul adha tetap bisa dilaksanakan di masjid dengan sejumlah ketentuan.
Salah satunya pembatasan kapasitas," ungkap Husein kepada TribunBatam.id, Kamis (15/7/2021).
Salah satu lokasi yang dipilih pemerintah untuk pelaksanaan sholat Idul Adha di lapangan adalah lapangan Pantai Piwang.
Terkait pemotongan hewan kurban, Husein melanjutkan tetap bisa diadakan, dengan catatan tetap protokol kesehatan.
"Untuk pemotongan hewan kurban juga tetap ada, namun kuncinya tetap menjaga protokol kesehatan," sebutnya.
ATURAN Baru Keluar Masuk Natuna
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib memiliki syarat ini jika hendak masuk Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri.
Baca juga: Aturan Baru bagi Pelaku Perjalanan Domestik Keluar Masuk Natuna saat PPKM Mikro
Baca juga: Wan Aris Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Kedua, Ajak Warga Natuna Tunda Bepergian
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Nomor 05 Tahun 2021 yang dikeluarkan Selasa (13/7).
Dalam surat edaran tersebut, warga yang masuk maupun keluar Natuna wajib menyertakan sertifikat vaksin corona minimal dosis pertama.
Kemudian surat negatif hasil swab RT-PCR yang dikeluarkan 2x24 jam sebelum keberangkatan.