IDUL ADHA
Jelang Idul Adha 1442 H, Hewan Kurban Masuk Pulau Bintan Naik Dibanding Tahun Lalu
Jelang Idul Adha 1442 H, hewan kurban masuk Pulau Bintan hingga Juni 2021 mencapai 2.937 ekor.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
Seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan serta memakai pelastik terpal yang higienis.
"Kami tekankan kembali dari daging, ceruan kurban itu sendiri tidak bisa menularkan Covid-19.
Kita juga pastikan untuk ternak yang keluar dan masuknya dilaporkan kepada karantina 100 persen sehat," sebutnya.
ATURAN Salat Idul Adha dan Kurban saat PPKM Darurat
Idul Adha 1442 Hijriah atau 2021 Masehi kian dekat.
Sementara di Provinsi Kepri, ada dua daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat di tengah pandemi covid-19.
Yakni Kota Batam dan Tanjungpinang.
Terkait hal ini, Juru Bicara Covid-19 Kepulauan Riau (Kepri), Tjetjep Yudiana menyampaikan, ada dua Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri terkait pelaksanaan ibadah salat Idul Adha pada 20 Juli 2021 dan pelaksanaan kurban.
SE tersebut di antaranya diberlakukan pada Kabupaten/Kota yang menjalankan PPKM Darurat dan yang tidak.
Surat pertama ditujukan bagi Kabupaten/Kota di Kepri yang tidak menerapkan PPKM Darurat, sedangkan surat kedua berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM Darurat.
1. SURAT EDARAN NOMOR: 537/SET-STC19/VII/2021
Memberlakukan Surat Edaran Gubernur Kepri, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M dilaksanakan dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat guna melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19.
2. Pelaksanaan Malam Takbiran diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan;