IDUL ADHA

Jelang Idul Adha 1442 H, Hewan Kurban Masuk Pulau Bintan Naik Dibanding Tahun Lalu

Jelang Idul Adha 1442 H, hewan kurban masuk Pulau Bintan hingga Juni 2021 mencapai 2.937 ekor.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Kepala Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tanjungpinang, Raden Nurcahyo Nugroho mengungkap jumlah hewan kurban jelang Idul Adha 1442 di Pulau Bintan meningkat dibanding tahun lalu. 

b. Pelaksanaan Takbir dapat dilakukan di Masjid/mushalla dengan pembatasan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas maksimal Masjid/mushalla dan hanya diikuti
oleh warga setempat;

c. Masjid/mushalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran;

Bupati Bintan Apri Sujadi dan mantan Bupati Bintan Ansar Ahmad sama-sama menerima ucapan selamat dari jamaah di lokasi salat Idul Adha 1440 Hijriah, Kijang Kota, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Minggu (11/8/2019) pagi.
Bupati Bintan Apri Sujadi dan mantan Bupati Bintan Ansar Ahmad sama-sama menerima ucapan selamat dari jamaah di lokasi salat Idul Adha 1440 Hijriah, Kijang Kota, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Minggu (11/8/2019) pagi. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)

d. Pelaksanaan malam takbiran di Masjid/Mushalla paling lama 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22.00 WIB.

3. Pelaksanaan Shalat Idul Adha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk Wilayah yang ditetapkan sebagai level 3 (tiga) dan level 4 (empat) atau Zona Oranye dan Merah, Shalat Idul Adha hanya dilaksanakan di lapangan terbuka, dan jika dalam kondisi hujan, Shalat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing (tidak ada pelaksanaan Shalat Idul Adha di Masjid/Mushalla).

b. Untuk Wilayah yang ditetapkan sebagai level 1 (satu) dan level 2 (dua) atau Zona Hijau dan Kuning:

1) Shalat Idul Adha diutamakan untuk dilaksanakan di lapangan terbuka;

2) Shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di Masjid/Mushalla dengan penggunaan ruangan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas normal dan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

c. Memperbanyak titik pelaksanaan Shalat Idul Adha hingga tingkat RT/RW;

d. Penyelenggara Shalat Idul Adha Wajib:

1) Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

Umat muslim melaksanakan salat Idul Adha 1441 H di Dataran Engku Putri, Batam, Jumat (31/7/2020). Saat melaksanakan salat Idul Adha 1441 H jamaah wajib mengikuti protokol kesehatan di antaranya pemberian jarak antar jamaah serta penggunaan masker.
Umat muslim melaksanakan salat Idul Adha 1441 H di Dataran Engku Putri, Batam, Jumat (31/7/2020). Saat melaksanakan salat Idul Adha 1441 H jamaah wajib mengikuti protokol kesehatan di antaranya pemberian jarak antar jamaah serta penggunaan masker. (TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO)

2) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

3) Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;

4) Mengatur jarak antar shaf dan antar jemaah minimal 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus;

5) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jemaah;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved