IDUL ADHA
Jelang Idul Adha 1442 H, Hewan Kurban Masuk Pulau Bintan Naik Dibanding Tahun Lalu
Jelang Idul Adha 1442 H, hewan kurban masuk Pulau Bintan hingga Juni 2021 mencapai 2.937 ekor.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
b. Pelaksanaan Takbir dapat dilakukan di Masjid/mushalla dengan pembatasan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas maksimal Masjid/mushalla dan hanya diikuti
oleh warga setempat;
c. Masjid/mushalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran;

d. Pelaksanaan malam takbiran di Masjid/Mushalla paling lama 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22.00 WIB.
3. Pelaksanaan Shalat Idul Adha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Wilayah yang ditetapkan sebagai level 3 (tiga) dan level 4 (empat) atau Zona Oranye dan Merah, Shalat Idul Adha hanya dilaksanakan di lapangan terbuka, dan jika dalam kondisi hujan, Shalat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing (tidak ada pelaksanaan Shalat Idul Adha di Masjid/Mushalla).
b. Untuk Wilayah yang ditetapkan sebagai level 1 (satu) dan level 2 (dua) atau Zona Hijau dan Kuning:
1) Shalat Idul Adha diutamakan untuk dilaksanakan di lapangan terbuka;
2) Shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di Masjid/Mushalla dengan penggunaan ruangan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas normal dan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
c. Memperbanyak titik pelaksanaan Shalat Idul Adha hingga tingkat RT/RW;
d. Penyelenggara Shalat Idul Adha Wajib:
1) Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

2) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
3) Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
4) Mengatur jarak antar shaf dan antar jemaah minimal 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus;
5) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jemaah;