IDUL ADHA
Jelang Idul Adha 1442 H, Hewan Kurban Masuk Pulau Bintan Naik Dibanding Tahun Lalu
Jelang Idul Adha 1442 H, hewan kurban masuk Pulau Bintan hingga Juni 2021 mencapai 2.937 ekor.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
6) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha;
7) Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Shalat Idul Adha.
4. Penyampaian Khutbah Idul Adha wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield);
b. Khatib menyampaikan khutbah Idul Adha dengan durasi maksimal 15 (lima belas) menit;
c. Khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan
5. Jamaah Shalat Idul Adha wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam kondisi sehat;
b. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
c. Tidak baru kembali dari perjalanan luar kota;
d. Disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui;
e. Berasal dari warga setempat;

f. Membawa perlengkapan shalat masing-masing (sajadah, mukena,dsb);
g. Menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat penyelenggaraan Shalat Idul Adha;
h. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
i. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman;
j. Menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter;
k. Tidak berkerumun sebelum dan setelah Shalat Idul Adha.
6. Pelaksanaan Qurban wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Pemotongan hewan qurban diutamakan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);
b. Dalam hal keterbatasan jumlah, sebaran dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, diawasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota sampai dengan Kecamatan, Desa/Kelurahan, RT/RW dan melibatkan TNI Polri;
c. Bagi Petugas penyembelihan hewan Qurban untuk mendapatkan Rapid Test Antigen yang difasilitasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota.
d. Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas yang telah ditetapkan dan berkoordinasi dengan RT/RW setempat.
7. Kriteria level situasi pandemi Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang dapat diakses melalui laman
https://vaksin.kemkes.go.id/#/sckab
8. Bupati/Wali Kota dapat mengatur pelaksanaan penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Qurban dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan dan
kearifan lokal Kabupaten/Kota;
9. Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021.
#2. SURAT EDARAN NOMOR: 540/SET-STC19/VII/2021 bagi Kota Batam dan Tanjungpinang yang melaksanakan PPKM Darurat.
Memberlakukan Surat Edaran Gubernur Kepri, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola oleh masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan dan/atau tempat umum lainnya, DITIADAKAN.
2. Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M baik di tempat ibadah (masjid, mushalla dan/atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola oleh masyarakat, pemerintah dan/atau perusahaan, maupun di lapangan terbuka, DITIADAKAN, dan kegiatan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M dilakukan di rumah masing-masing;

3. Pelaksanaan pemotongan hewan qurban wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Pemotongan hewan qurban diutamakan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);
b. Dalam hal keterbatasan jumlah, sebaran dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta diawasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota sampai dengan Kecamatan, Desa/Kelurahan, RT/RW dan melibatkan unsur TNI-Polri;
c. Pelaksanaan pemotongan hewan qurban hanya dihadiri oleh Petugas Penyembelih Hewan Qurban;
d. Petugas penyembelihan hewan qurban wajib mendapatkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum hari penyembelihan, dengan difasilitasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota;
e. Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas yang telah ditetapkan dan berkoordinasi dengan RT/RW ke tempat tinggal warga yang berhak.
4. Kriteria level situasi pandemi kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang dapat diakses melalui laman https://vaksin.kemkes.go.id/#/sckab
5. Kabupaten/kota di luar wilayah PPKM Darurat, mengacu kepada Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 537/SET-STC-19/VII/2021 tentang Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Provinsi Kepulauan Riau.
6. Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.(TribunBatam.id/Noven Simanjutak/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Idul Adha