Nasib Mardani Hamdan Oknum Satpol PP Pemukul Ibu Hamil, Bupati Gowa: Tak Akan Saya Tolerir

Video Oknum Satpol PP Gowa memukul ibu hamil viral di media sosial, bahkan trending Twitter. Viral Satpol PP Bogor panen pujian

Facebook Ivan Van Houten
Capture video viral Oknum Satpol PP Gowa pukul ibu hamil yang merupakan pemilik warkop Warkop Ivan Riyana, Gowa, Sulawesi Selatan, 14 Juli 2021. Oknum Satpol PP Gowa itu bernama Mardani Hamdan. 

Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Gowa, Hj Kamsina angkat bicara terkait video kericuhan dan viral saat operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.

Ada empat tim yang dikerahkan dalam penegakan PPKM skala mikro ini dan menyasar berbagai tempat yang ada di Butta bersejarah.

Tim 4 yang dipimpin Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Hj Kamsina menyasar warkop.

Ketika tim gabungan melintas di daerah Panciro, pihaknya mendengar suara musik yang berasal dari salah satu warkop.

Kemudian tim masuk dan bertemu dengan pemilik warkop tersebut.

Karena dianggap melanggar aturan jam operasional selama PPKM mikro, petugas gabungan, mengimbau agar sang pemilik segera menutup warkopnya.

Begitupula agar pemilik warkop mengecilkan suara musiknya.

"Depan kantor Desa Panciro kita berhenti dan besar sekali musik, karena ini telah masuk hari keenam pengetatan PPKM mikro di Gowa," ujarnya saat ditemui, Kamis (15/7/2021) dini hari.

Jadi kata dia, tim gabungan masuk dan memeberikan imbauan secara humanis.

"Kita sampaikan kalau bisa kecilkan musiknya atau dimatikan saja namun dia (pemilik warko) kurang baik penerimaanya," ujarnya.

Menurut dia, sesuai surat edaran Bupati Gowa yang berlaku bahwa kafe atau warkop harus tutup sampai jam 7 malam.

"Sementara dia (pemilik warkop) masih buka hingga jam 8 malam lewat," kata Kamsina.

"Sebenarnya kita sudah mau keluar dari warkop itu. Adapun insiden yang terjadi dan video yang beredar di media sosial itu mungkin karena kesalahpahaman. Sebab kami ini sudah menegur dengan sopan kepada pemilik warkop," sambung dia.

Kamsina yang memimpin operasi PPKM Mikro itu mengatakan jika pihaknya telah berupaya menegur pemilik warkop dengan sopan.

Bahkan pihaknya telah memberikan edukasi dan imbaun secara humanis kepada sang pemilik warkop.

Hanya saja, pemilik warkop tidak menerima atau mengindahkan teguran tersebut.

"Terkait adanya inseden tersebut, itu hanya kesalapahaman antara pemilik ini, karena kan kita sopan, kita sopan masuk di sana," jelas Kamsina.

Lanjutnya, pemilik usaha itu melanggar protokol kesehatan karena telah melewati batas jam operasional selama pengetatan PPKM mikro di Gowa.

"Sudah pasti ada pelanggaran di sana karena di surat edara hanya boleh buka sampai jam 7 malam selama pengetatan PPKM mikro di Gowa. Malah dia masih terbuka pintunya dan memutar musik keras, meski tidak ada tamunya tapi ini bisa mengundang tamu atau pengunjung," bebernya.

"Kita sudah berkali-kali sampaikan, tutup saja dan kalau bisa kita kecilka suara musik ta kalau masih mau dengar dan tutup pintu sehingga tidak mengundang orang masuk," pungkasnya.

Viral  Satpol PP Kota Bogor

Jika Satpol PP di Kabupaten Gowa Sulsel, kasar, sebaliknya terjadi di Kota Bogor.

Video Satpol PP Bogor viral menyisir pedagang untuk penegakan PPKM Darurat jadi perbincangan.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyach memimpin langsung operasi penegakan PPKM Darurat Senin (12/7) sore.

Agus dkk menyisir Jl Pemuda, Sudirman, Padjajaran, Jalak Harupak, Ahmad Yani, Otista, Suryakencana, Sukasari hingga Batutulis.

Dalam video yang sedang viral, Agus menjelaskan pihaknya melakukan sosialisasi dan memberikan bantuan sembako kepada para pedangan.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk perhatian bagi para pedagang yang terdampak PPKM Darurat.

"Adanya PPKM Darurat ini secara tidak langsung berdampak kehidupan mereka. Sepi karena pembatasan-pembatasan," jelas Agus dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).

Ia menambahkan, operasi semacam ini akan terus dimaksimalkan di titik-titik lainnya selama penerapan PPKM Darurat.

"Memang belum menjangkau semua, tapi kita terus maksimalkan. Misalnya hari ini di kecamatan ini, nanti di kecamatan mana lagi," sebut Agus.

Agus menjelaskan selama ini pedagang diwajibkan menutup lapaknya maksimal di jam 20.00 WIB, namun saat ini khusus pedagang yang baru menggelar dagangannya sore hari diberikan keringanan jam operasional.

"Ada kebijakan dari Pak Wali, Pak Kapolresta dan Pak Dandim. Yang selama ini pedagang hanya boleh berjualan sampai jam 20.00 dengan take away, pimpinan melihat ada kesulitan ekonomi warga yang mungkin harus dibantu, jadi ada kebijakan untuk para pedagang boleh berjualan, tapi tetap penekannya tidak boleh makan di tempat," kata Agus.

"Sore Mas, apa kabar? sepi ya? Sabar -sabar dulu ya. Untuk jamnya menyesuaikan saja. Boleh malam sedikit. Yang penting jangan ada makan di tempat. Sehat-sehat ya mas. Ini ada sedikit bantuan, semoga bermanfaat," kata Agustiansyach kepada Anto, penjual bubur madura di Warung Jambu.

Anto mengaku kaget dengan kedatangan petugas Satpol PP ke tempatnya. Ia bersyukur petugas justru memberikan bantuan sembako.

"Kaget lah pasti. Saya kira mau disuruh tutup, padahal baru buka sore. Ternyata dikasih sembako, terus tadi bapaknya bilang jangan ada yang makan di tempat, harus dibungkus," cerita Anto.

Netizen salut dengan cara Agus dkk menegakkan PPKM Darurat.

Pendekatannya sangat humanis dan memberi solusi.( Tribun-Timur.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved