CORONA KEPRI

PPKM Darurat Tanjungpinang, Rapid Antigen Berbayar di Perbatasan Bintan, Rahma: Dasarnya Inmendagri

Selama PPKM Darurat, Wali kota Tanjungpinang Rahma tetap menjalankan kebijakan yang telah dibuatnya meski menuai protes.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma tetap menjalankan surat edaran yang dibuatnya berdasarkan Instruksi Mendagri selama PPKM Darurat Tanjungpinang meski menuai protes. 

"Saya punya kewajiban untuk melindungi masyarakat Kota Tanjungpinang.

Kami kalau mau masuk kampung orang tentu harus ikut aturan yang ada, kalau dia bilang harus ada rapid ya kita buat rapid dan itu berbayar.

Jadi mari lengkapi syaratnya, rapid di Bintan atau di tempat silahkan.

Karena kami minta bantuan pihak ketiga untuk rapid harus dibayar.

Saya dengan arif dan bijaksana sangat menyambut dengan baik.

Tetapi alangkah lebih baik lagi dari Bintan lah yang menseleksi warganya yang membutuhkan untuk masuk Tanjungpinang.

Kalau dari Tanjungpinang, Insya Allah tidak ada masalah," terangnya.

Tjetjep Yudiana: Keduanya Sudah Sepakat

Juru Bicara Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kepulauan Riau (Kepri), Tjetjep Yudiana mengungkap hasil pertemuan terkait mobilitas warga Bintan ke Tanjungpinang selama PPKM Darurat.

Pertemuan ini menurutnya bahkan sudah sampai ke telinga Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang kini menjalani isolasi mandiri akibat positif covid-19.

Juru Bicara Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kepulauan Riau (Kepri), Tjetjep Yudiana saat jelaskan hasil evaluasi penyekatan di perbatasan Tanjungpinang-Bintan secara virtual, Kamis (15/7/2021).
Juru Bicara Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kepulauan Riau (Kepri), Tjetjep Yudiana saat jelaskan hasil evaluasi penyekatan di perbatasan Tanjungpinang-Bintan secara virtual, Kamis (15/7/2021). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Menurut Tjetjep, Ansar Ahmad esah lantaran banyak menerima laporan dari masyarajat selama empat hari penerapan PPKM Darurat Tanjungpinang itu.

Terutama menyangkut harus Rapid Test Antigen di tempat dengan membayar Rp 150 ribu per orang.

Sesuai hasil rapat, bagi pekerja atau yang sehari-hari memang memiliki aktivitas kerja esensial di Tanjungpinang cukup dengan menunjukkan surat keterangan dari pimpinan perusahaan atau instansi tempat bekerja.

Sedangkan untuk pedagang pasar atau petani, dibutuhkan surat keterangan dari pengelola pasar seperti BUMD atau siapa pun yang ditunjuk atau berwenang mengelola pasar dimaksud.

"Sedangkan untuk masyarakat yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan dari pasar atau instansi tempat kerjanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved