CORONA KEPRI
PPKM Darurat Tanjungpinang, Rapid Antigen Berbayar di Perbatasan Bintan, Rahma: Dasarnya Inmendagri
Selama PPKM Darurat, Wali kota Tanjungpinang Rahma tetap menjalankan kebijakan yang telah dibuatnya meski menuai protes.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Polemik Rapid Test Antigen bagi warga selama PPKM Darurat Tanjungpinang membuat Wali kota Tanjungpinang Rahma bereaksi.
Meski menuai gelombang protes, ia mengaku tetap menjalankan kebijakan sesuai Surat Edaran yang telah dibuatnya, khususnya selama penyekatan di perbatasan Tanjungpinang dan Bintan.
Menurutnya dasar kebijakan tersebut adalah aturan dari pusat yakni Inmendagri No 17 Tahun 2021 yang kemudian menyusul Instruksi Mendagri No 20 Tahun 2021 yang menyatakan pemberlakuan PPKM Darurat Tanjungpinang.
Warga Bintan sebelumnya mengeluhkan biaya Rapid Test Antigen sebesar Rp 150 ribu bila hendak masuk Tanjungpinang setiap hari.
Sejumlah perwakilan masyarakat Bintan mendatangi Posko Penyekatan terkait PPKM Darurat Tanjungpinang di Sei Pulai Km 13 Tanjungpinang-Bintan, Kamis (15/7/2021).

Dari hasil pantauan TribunBatam.id di lokasi, sejumlah perwakilan masyarakat dari Perpat dan LAM bersama wakil rakyat Bintan langsung menuju posko.
Petugas di lokasi juga sempat adu mulut mengenai aturan yang diterapkan.
"Sudah jelas di situ bahwa ada kebijakan-kebijakan yang wajib kita laksanakan bersama.
Tanjungpinang kan dalam penerapan PPKM Darurat.
Artinya dalam posisi bahaya. Nah kalau ada yang masuk tentu risiko tertular terpapar itu sangat besar," ungkap Rahma, Kamis, (15/7/2021).
Ia pun mengungkapkan alasan kebijakan tersebut juga sebagai upaya untuk melindungi dan menyelamatkan kesehatan warga Tanjungpinang, termasuk warga Bintan.
"Hari ini dapat dilihat bersama toko tutup, aktivitas terhenti beberapa kantor tutup dan WFO hanya 25 persen yang diatur dalam esensial dan kritikal.
Tentu ini upaya untuk menyelamatkan seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang, termasuk lah pendatang," paparnya.
Rahma menuturkan, setiap kepala daerah tentu memiliki kebijakannya masing-masing terutama dalam melindungi kesehatan masyarakatnya dari ancaman penyebaran Covid-19.
Baca juga: Ada PPKM Darurat, Tanjungpinang Akan Terapkan Shalat Idul Adha di Rumah, Anambas?
Baca juga: PPKM Darurat Berlaku di Dua Kota, Anggota DPRD Kepri Ajak Investor Bantu Warga
Rahma mengaku hanya ingin memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat dengan mengurangi mobilitas masyarakat yang masuk ke Tanjungpinang.