ANAMBAS TERKINI

Angka Pernikahan di Anambas 2021 Tambah Meningkat di Tengah Pandemi Covid-19

KUA Kecamatan Siantan Anambas mencatat sejak Januari-Juli 2021, sudah ada 159 pendaftaran nikah yang masuk. Yang sudah selesai 151 pasang pengantin

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Rahma Tika
Angka Pernikahan di Anambas 2021 Tambah Meningkat di Tengah Pandemi Covid-19. Foto Kepala KUA Kecamatan Siantan, Ade Mawi saat ditemui di ruang kerjanya, di Jalan Rintis, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, Anambas 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Di tengah pandemi covid-19 tahun 2021, angka pernikahan di Kabupaten Kepulauan Anambas justru naik dibandingkan tahun sebelumnya.

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantan mencatat, jumlah pasangan pengantin yang mendaftarkan nikahnya di Kecamatan Siantan dan Kecamatan Siantan Selatan pada 2021, sejak Januari hingga Juli 2021 sudah 159 pasang pengantin.

Sementara di tahun 2020, total pasangan pengantin yang dinikahkan sebanyak 116 pasangan pengantin.

"Bulan ini masih ada sisa 8 catin (calon pengantin) yang belum kita nikahkan karena masih proses daftar dan persiapan berkas. Yang sudah selesai itu ada 151 pasang," ucap Kepala KUA Kecamatan Siantan, Ade Mawi saat ditemui di ruangannya, pada Jumat (16/7/2021).

Menurutnya, bulan ini dikatakan masih ada penambahan pasangan calon pengantin yang akan mendaftar, diperkirakan hingga akhir tahun masih ada.

Baca juga: Sosok Pengantin Viral Nikah di Dalam Bus karena PPKM Darurat

Baca juga: Calon Pengantin Wanita Positif Covid-19 Dua Jam Jelang Akad Nikah

Sedangkan prosedur pendaftaran calon pengantin, masih sama seperti tahun lalu.

Ia melanjutkan, tingginya angka pasangan calon pengantin yang mendaftar dikarenakan mereka mengejar bulan Dzulhijjah. Sebab memasuki bulan Muharram, jarang ada pasangan calon pengantin yang menggelar akad pernikahan.

"Ada yang bilang Muharam itu kurang bagus waktunya. Jadi sebelum memasuki bulan Muharram memang ramai yang mengajukan pernikahan," ungkapnya.

Masih kata Ade Mawi, tahun ini antusias pasangan calon pengantin sangat tinggi dibandingkan tahun lalu. Tidak ada pengaruh terhadap pandemi covid-19.

"Kita dari KUA juga tidak bisa membatasi kehendak mereka selama negara tidak ada aturan untuk membatasi, sedangkan untuk persoalan pesta pernikahan terkait covid-19 tidak ada urusan KUA.

Kalau ada yang daftar nikah, ya kita nikahkan," jelasnya.

Proses pernikahan juga ada dua. Bisa langsung mendatangi kantor KUA dan bisa dilaksanakan sesuai permintaan pasangan calon pengantin. Apabila digelar di KUA, pasangan catin tidak dipungut biaya sama sekali, sedangkan di luar KUA pasangan catin akan dikenakan biaya Rp 600 ribu.

Di samping itu, tahun 2021 ini KUA Kecamatan Siantan Selatan juga ada menikahkan pasangan calon pengantin di bawah umur. Namun tidak banyak, hanya 5 pasang calon pengantin.

Syarat dan Biaya Nikah 2021

Sebelumnya diberitakan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantan di Anambas tetap melayani permohonan nikah bagi pasangan yang ingin menikah selama Ramadhan 1422 Hijriah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved