Begal Bercelurit Sasar Kotak Amal Warung Kopi, Nyawa Pelanggan Melayang Saat Pertahankan HP
Polisi melakukan pengejaran terhadap 5 dari 7 orang komplotan begal yang beraksi di warung kopi di wilayah Jati Asih, Bekasi dengan target kotak amal
TRIBUNBATAM.id - Kejahatan jalanan kian merajalela di sejumlah kota-kota besar Indonesia.
Pelakunya pun kian nekat beraksi dengan membawa sejumlah senjata.
Seperti yang terjadi di sebuah warung kopi, komplotan begal datang dan menyerang lokasi dagangan tersebut.
Targetnya adalah kotak amal yang ada di warung berisi uang tunai Rp800 ribu.
Tak cuma itu, salah satu pelanggan warung itu dikabarkan tewas terkena sabetan celurit salah satu pelaku.
Saat itu korban mempertahankan ponselnya saat akan direbut para pelaku.
Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran terhadap 5 dari 7 komplotan begal yang beraksi di warung kopi di wilayah Jati Asih, Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah mengantongi seluruh identitas pelaku tersebut.
Yusri meminta secara tegas kepada lima pelaku orang oknum yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu menyerahkan diri ke polisi.
"Kami sampaikan (para pelaku) untuk segera menyerahkan diri karena nama-namanya sudah ada semua," kata Yusri kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Brigadir Polisi Diserang Komplotan Begal saat Pulang Malam
Tak hanya itu dirinya juga menegaskan kalau pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran hingga mendapatkan buronan tersebut.
Sebab saat ini, dari ketujuh pelaku yang melakukan penyerangan, polisi baru berhasil mengamankan dua orang yang berinisial S dan MS.
"Kami akan kejar sampai manapun," kata Yusri.
"Mudah-mudahan kelima pelaku yang sekarang sudah jadi daftar pencarian orang kita akan kita temukan," sambungnya.

Kendati begitu, Yusri tidak membeberkan identitas para buronan tersebut kepada awak media.
Diketahui, pihak kepolisian juga berhasil membekuk satu pelaku lain berinisial D yang merupakan penadah dari hasil yang didapati oleh pelaku begal.
"Jadi tiga tersangka yang sudah kita amankan ada 5 yang masih buron tapi identitasnya sudah kita kantongi yang melakukan pembegalan," ucap Yusri dilansir dari Tribunnews.com.
Yusri menyebut penyerangan itu dilakukan karena geng motor atau pelaku begal ini ingin mendapatkan kotak amal yang ada di warung kopi tersebut.
Kata Yusri, saat diamankan pelaku mengaku membawa lari kotak amal tersebut dengan uang di dalamnya sekitar Rp800 ribu.
Baca juga: Pepet Pemotor dan Rampas Tas hingga Korban Jatuh, 4 Begal di Batam Dibekuk Polisi
"Kedua orang (pelaku) yang masuk tersebut langsung mengambil ada kotak amal milik atau yang diletakkan di warung tersebut yang berisi sekitar Rp 800 ribu," tutur Yusri.
Ironisnya, saat melakukan penyerangan, pelaku S sempat melayangkan celurit yang dibawanya ke bagian dada pelanggan warung kopi yang berusaha menahan handphone-nya saat diminta paksa oleh pelaku.
Kata Yusri, kala itu korban mendapati luka dalam di bagian dada akibat sabetan celurit dari S.
Namun saat dilarikan ke rumah sakit, korban yang tidak diketahui identitasnya itu dikabarkan meninggal dunia.

"Saudara S ini mendatangkan celurit ke dada korban, hingga cukup dalam, yang mengakibatkan korban setelah di bawa ke RS meninggal dunia.
Dua pelaku ini kemudian merebut hp milik korban," ucap Yusri.
Barang hasil rampasan itu yang dijual oleh pelaku S dan MS ke pelaku D.
Dari tangan pelaku, polisi mendapati dua celurit, satu kotak amal dan satu unit smartphone milik korban sebagai barang bukti.
Kepada polisi, pelaku pembegalan ini mengaku baru satu kali melakukan aksi bejatnya.
Namun Yusri mengatakan, pihaknya masih akan mendalami kasus ini guna mengungkap lebih jelas modus dan motif para pelaku melakukan aksinya ini.
"Pengakuannya masih kita dalami, karena pengakuannya itu baru satu kali," tukasnya.
Atas aksi sadisnya ini, pelaku pembegalan ini dipersangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancamannya pidana 9 dan/atau 15 tahun penjara karena korbannya meninggal dunia.
Sedangkan untuk pelaku penadah yakni D, dipersangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.
Baca juga: Warga Takut Dibegal, Keluhkan Lampu PJU di Jalan Kerapu Batam Tertutup Dedaunan
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Ternyata Seorang Residivis, Pernah Ditahan Karena Kasus Begal
Baca juga: Rampas Tas hingga Korban Patah Tulang, 3 Dari 4 Begal di Batam Merupakan Residivis
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)