CORONA KEPRI
Beda Persepsi Wali Kota Tanjungpinang dan Bupati Bintan Soal PPKM Darurat
PPKM Darurat Tanjungpinang sebelumnya sempat dikeluhkan warga Bintan yang harus menjalani rapid test antigen berbayar di pos penyekatan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Tanjungpinang ditanggapi berbeda oleh dua kepala daerah.
Khususnya penerapan Rapid Test Antigen berbayar bagi warga Bintan yang ke Tanjungpinang di pos penyekatan perbatasan Tanjungpinang-Bintan.
Biaya Rp 150 ribu sekali tes dirasa memberatkan warga, terutama yang tiap hari masuk ke Tanjungpinang untuk bekerja.
Wali kota Tanjungpinang Rahma mengakui bahwa kebijakan tersebut mengacu dari pusat yakni Inmendagri No 17 Tahun 2021 yang kemudian menyusul Instruksi Mendagri No 20 Tahun 2021 yang menyatakan pemberlakuan PPKM Darurat Tanjungpinang.
Sementara Bupati Bintan, Apri Sujadi menyebutkan terkait Instruksi Mendagri No 20 Tahun 2021 itu.
Ia menjelaskan jika pemberlakuan PPKM Darurat, khususnya penerapan rapid test antigen tidak berlaku dalam wilayah aglomerasi.

Khususya pada sektor esensial dan sektor kritikal.
"Kami menghargai kebijakan Pemko Tanjungpinang.
Namun dalam Instruksi Mendagri No 20 Tahun 2021, huruf L point point 3 menyatakan bahwa ketentuan kartu vaksin dan antigen, dinyatakan tidak berlaku dalam wilayah Aglomerasi.
Begitu juga dalam Surat Edaran Gubernur Prov Kepri bahwa Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan adalah wilayah Aglomerasi, seperti halnya Jabodetabek," ungkapnya.
Apri Sujadi menegaskan tidak memberlakukan hal yang sama bagi warga Tanjungpinang yang hendak ke Bintan.
Warga Tanjungpinang yang telah mengikuti protokol kesehatan tetap dapat melintas ke Kabupaten Bintan tanpa adanya regulasi kewajiban antigen tersebut.
Warga Tanjungpinang tentunya tetap boleh melintas ke Bintan tanpa adanya syarat antigen dimana kita harus mengedepankan sense of crisis dan rasa kepekaan sosial terutama dimasa pandemi saat ini.
"Saat ini hal yang penting sebagai bagian dalam tindaklanjut pengurangan Covid-19 adalah kedisiplinan protokol kesehatan yang harus lebih dapat dipertegas," jelasnya.
Berikut poin instruksi Mendagri No 20 Tahun 2021, huruf L:
Baca juga: Luncurkan Bantuan Beras, Gubernur Kepri Minta Segera Didistribusikan
Baca juga: Sepekan PPKM Darurat Tanjungpinang, Kapolres Sebut Mobilitas Masyarakat Menurun