CORONA KEPRI
Beda Persepsi Wali Kota Tanjungpinang dan Bupati Bintan Soal PPKM Darurat
PPKM Darurat Tanjungpinang sebelumnya sempat dikeluhkan warga Bintan yang harus menjalani rapid test antigen berbayar di pos penyekatan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
L. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Darurat *serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi* sebagai contoh adalah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
SUDAH Sepakat
Berikut syarat masuk warga Bintan masuk Tanjungpinang selama PPKM Darurat via jalan darat.
Seperti diketahui, PPKM Darurat Tanjungpinang mulai berlaku Senin (12/7).
Selama penerapan itu, warga Bintan diminta mematuhi sejumlah persyaratan.
Syarat wajib, warga yang melintas perlu membekali dirinya dengan sertifikat vaksinasi covid-19. Minimal untuk vaksin dosis pertama.
Selain itu, warga juga perlu menunjukkan hasil rapid test antigen 1x24 jam yang menyatakan bebas covid-19.
Demikian diungkapkan Koordinator Tim Satgas Covid-19 Tanjungpinang, Riono.
Aturan ini berlaku selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat di Tanjungpinang, khususnya bagi warga Bintan yang akan masuk ke Tanjungpinang lewat jalur darat.

Bagi warga yang tetap ingin masuk ke Tanjungpinang di masa PPKM Darurat, namun tidak bisa menunjukkan hasil tes antigennya, ada alternatif yang bisa diambil.
Di posko penyekatan perbatasan, disediakan layanan untuk rapid test antigen.