CORONA KEPRI

Covid-19 Anambas Tambah 50 Kasus Baru Dalam Tiga Hari Sejak 15 Juli 2021

Meski terdapat penambahan kasus baru, angka pasien sembuh corona di Anambas diketahui juga terus bertambah.

HUMAS PEMKAB ANAMBAS
Peninjauan vaksinasi di UPT RSUD Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas. Satgas covid-19 mencatat penambahan 50 kasus baru dalam 3 hari sejak 15 Juli 2021. 

"Ini sesuai dengan keputusan presiden mengenai cuti bersama, Kepala Daerah tidak memberikan izin cuti bagi seluruh ASN, kita harus taati ini demi memutus mata rantai penyebaran covid-19," tegas Abdul Haris, Minggu (18/7/2021).

Pihaknya juga mengeluarkan surat edaran pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah, khususnya Jelang Hari Raya Idul Adha 1442 H.

Aparatur Sipil Negara yang melakukan perjalanan ke luar daerah jika ada tugas dinas yang bersifat penting dan tidak bisa ditunda dengan memperoleh surat tugas ditanda tangani pejabat eselon II.

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menegaskan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kepulauan Anambas tidak diperbolehkan untuk mudik apabila tidak dalam keadaan mendesak terkait pekerjaan.

"ASN dan keluarganya dilarang berpergian keluar daerah atau mudik selama berlaku penetapan kedaruratan covid-19," ucap Bupati Anambas itu.

Pegawai Pemkab Anambas yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah, menurutnya harus memperhatikan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris melantik pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat fungsional di Pemkab Anambas bertempat di Aula lantai III, Kantor Pemkab Kepulauan Anambas, Senin (3/5/2021)
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris melantik pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat fungsional di Pemkab Anambas bertempat di Aula lantai III, Kantor Pemkab Kepulauan Anambas, Senin (3/5/2021) (tribunbatam.id/Rahma Tika)

Terlebih tiga daerah di Kepri saat ini menjadi zonasi penyebaran covid-19 dengan risiko tinggi.

Tiga wilayah itu di antaranya Tanjungpinang, Batam, dan Bintan.

Daerah ini pula yang kerap menjadi tujuan ASN Pemkab Anambas selama bepergian.

Sementara itu ASN yang melaksanakan perjalanan dinas daerah wajib mengikuti Rapid Test Antigen.

Sedangkan bagi ASN yang sudah selesai melakukan perjalanan dinas dari luar daerah harus karantina mandiri selama lima hari dengan status kerja dari rumah (WFH) dilanjutkan dengan Rapid Test Antigen.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved