CORONA KEPRI
IDUL ADHA 1442 H - Bupati Anambas Tak Berikan Pegawai Izin Cuti: Keputusan Presiden
Bupati Anambas menyebut, terdapat pengecualian terkait pemberian izin cuti. Misalnya untuk cuti melahirkan, sakit atau cuti alasan penting.
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Bupati Anambas Abdul Haris tak bakal memberika izin cuti kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Anambas saat libur bersama.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan keputusan Presiden demi memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Meski demikian, terdapat pengecualian terkait pemberian izin cuti ini.
Misalnya untuk pegawai yang cuti melahirkan, sakit atau cuti alasan penting.
"Ini sesuai dengan keputusan presiden mengenai cuti bersama, Kepala Daerah tidak memberikan izin cuti bagi seluruh ASN, kita harus taati ini demi memutus mata rantai penyebaran covid-19," tegas Abdul Haris, Minggu (18/7/2021).
Pihaknya juga mengeluarkan surat edaran pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah, khususnya Jelang Hari Raya Idul Adha 1442 H.
Aparatur Sipil Negara yang melakukan perjalanan ke luar daerah jika ada tugas dinas yang bersifat penting dan tidak bisa ditunda dengan memperoleh surat tugas ditanda tangani pejabat eselon II.
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menegaskan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kepulauan Anambas tidak diperbolehkan untuk mudik apabila tidak dalam keadaan mendesak terkait pekerjaan.
"ASN dan keluarganya dilarang berpergian keluar daerah atau mudik selama berlaku penetapan kedaruratan covid-19," ucap Bupati Anambas itu.
Pegawai Pemkab Anambas yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah, menurutnya harus memperhatikan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Terlebih tiga daerah di Kepri saat ini menjadi zonasi penyebaran covid-19 dengan risiko tinggi.
Tiga wilayah itu di antaranya Tanjungpinang, Batam, dan Bintan.
Daerah ini pula yang kerap menjadi tujuan ASN Pemkab Anambas selama bepergian.
Sementara itu ASN yang melaksanakan perjalanan dinas daerah wajib mengikuti Rapid Test Antigen.
Sedangkan bagi ASN yang sudah selesai melakukan perjalanan dinas dari luar daerah harus karantina mandiri selama lima hari dengan status kerja dari rumah (WFH) dilanjutkan dengan Rapid Test Antigen.