CORONA KEPRI
5 Petugas Kurban Idul Adha di Tanjungpinang Positif Corona dari Hasil Tes Antigen
Dari 65 petugas kurban Idul Adha yang sudah menjalani rapid test antigen di Puskesmas Seijang,Tanjungpinang, ada 5 orang positif corona dari hasil tes
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Lima petugas kurban di Tanjungpinang, positif corona dari hasil rapid test antigen yang dilakukan di Puskesmas Seijang, Kecamatan Bukit Bestari.
Diketahui, ada 65 orang yang sudah menjalani rapid test antigen sejak Sabtu (17/7/2021) lalu, untuk penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha 1442 Hijriah.
Dari jumlah itu, ada lima orang yang positif covid-19 dari hasil tes antigen. Hal ini disampaikan Kepala Puskesmas Seijang, Muhammad Paisal.
"Selanjutnya kepada yang hasil antigennya positif akan dilakukan tes PCR," ujarnya, Senin (19/7/2021).
Puskesmas Seijang sendiri, diberi tugas untuk menangani rapid test antigen petugas di 51 masjid hingga surau yang ada di Kelurahan Seijang, Dompak dan Tanjung Ayun Sakti.
Baca juga: Ibu-ibu di Tanjungpinang Serbu Pedagang Bumbu Masakan di Pasar Bincen, H-1 Idul Adha
Baca juga: Kasus Baru Covid-19 di Lingga Nihil H-2 Idul Adha 1442 H, Pasien Sembuh Tak Ada
Pelaksanaan rapid antigen bagi petugas pemotong hewan kurban ini berdasarkan SE Wali Kota Tanjungpinang dalam PPKM Darurat.
Sementara itu, Koordinator Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Satuan Tugas (Satgas) Covid 19, Surjadi mengatakan, ibadah pemotongan hewan kurban di Tanjungpinang akan dilakukan secara terbatas.
Bahkan, proses pemotongan hewan kurban hanya dihadiri oleh petugas pemotongan saja.
"Jadi masyarakat tidak perlu hadir. Pembagian daging nantinya akan diantar langsung ke rumah supaya tidak terjadi kerumunan,” ungkapnya, Kamis (15/7/2021) lalu.
Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Batam dan Tanjungpinang
Sebelumnya Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengeluarkan dua surat edaran terkait pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha 1442 H.
Satu surat edaran untuk daerah yang menerapkan PPKM darurat, satu surat lagi untuk daerah yang tak menerapkan PPKM darurat.
Adapun ketentuan bagi daerah Batam dan Tanjungpinang yang menerapkan PPKM darurat sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola oleh masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan dan/atau tempat umum lainnya, DITIADAKAN.
2. Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M baik di tempat ibadah (masjid, mushalla dan/atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola oleh masyarakat, pemerintah dan/atau perusahaan, maupun di lapangan terbuka, DITIADAKAN, dan kegiatan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M dilakukan di rumah masing-masing;
3. Pelaksanaan pemotongan hewan qurban wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Pemotongan hewan qurban diutamakan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);
b. Dalam hal keterbatasan jumlah, sebaran dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta diawasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota sampai dengan Kecamatan, Desa/Kelurahan, RT/RW dan melibatkan unsur TNI-Polri;
c. Pelaksanaan pemotongan hewan qurban hanya dihadiri oleh Petugas Penyembelih Hewan Qurban;
d. Petugas penyembelihan hewan qurban wajib mendapatkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum hari penyembelihan, dengan difasilitasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota;
e. Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas yang telah ditetapkan dan berkoordinasi dengan RT/RW ke tempat tinggal warga yang berhak.