Siapa sebenarnya yang Berhak Menerima Daging Kurban Pada Hari Raya Idul Adha?

Kriteria yang berhak menerima daging kurban pada Hari raya Idul Adha atau hari raya kurban

TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora
Caption - Foto Ilustrasi - Kriteria penerima hewan kurban 

4. Ibnu Sabil

Orang yang sedang perjalanan dalam kegiatan dakwah atau kegiatan untuk beribadah dan pada saat itu ia membutuhkan bantuan.

5. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru masuk agama Islam. Tujuan memberikan daging kurban kepada mualaf adalah agar ia semakin memiliki antusias dan motivasi, serta agar imannya bertambah kuat.

Baca juga: BESOK Umat Muslim Rayakan Idul Adha, Walikota Batam Ingatkan Aturan Shalat Ied di Rumah

6. Amil

Amil ialah seluruh panitia yang berperan dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Amil memiliki bagian untuk mendapatkan daging kurban.

Dilansir dari Bangkapos.com dari laman Baznas.go.id, ada 2 golongan lain yang berhak menerima daging kurban, yakni shohibul qurban dan tetangga, teman serta kerabat.

Shohibul qurban adalah orang yang berkurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban. Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).

Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

Daging kurban juga boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

SUMBER : BangkaPos.com

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved