Idul Adha 1442 Hijriah, Inilah 3 Kelompok Paling Berhak Terima Daging Kurban
Dalam Islam diatur siapa saja kelompok yang berhak menerima daging kurban pada momen Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah atau yang dikenal Lebaran Haji
TRIBUNBATAM.id - Tepat hari ini, Selasa (20/7/2021) umat Muslim merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
Hari Raya Idul Adha juga disebut Hari Raya Haji/Kurban bagi kalangan umat Muslim Indonesia.
Menilik dari namanya, kurban berarti simbol syukur dengan menyembelih hewan dengan maksud menjalankan perintah Allah SWT dan mendekatkan diri kepada-Nya.
Sama seperti Hari Raya Idul Fitri, tahun ini kali kedua Idul Adha dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19.
Di momen Idl Adha, hewan yang disembelih yaitu sapi, kerbau dan kambing atau domba.
Sebagai simbol syukur, biasanya hewan kurban yang sudah disembelih akan dibagikan pada mereka yang berhak.
Baca juga: Momen Idul Adha 1442 H di Batam, Berikut Imbauan Pemerintah Terkait Pelaksanaan Salat dan Kurban
Dalam Islam juga diatur siapa saja kelompok yang berhak menerima daging kurban.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyebutkan, ada tiga kelompok yang berhak mendapatkan daging kurban.
"Orang yang berkurban dan keluarganya, kerabat teman dan tetangga sekitar, serta orang fakir dan miskin," ujar Niam, Sabtu (17/7/2021).

Berikut adalah uraian terkait siapa-siapa saja yang berhak menerima daging kurban dilansir dari baznas.go.id:
1. Shohibul kurban
Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.
Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.
Baca juga: Idul Adha 1442 H, Pemko Tanjungpinang Gratiskan Biaya Rapid Antigen Panitia Kurban
Banyaknya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir miskin
Fakir miskin juga berhak mendapatkan daging dari hewan kurban.
Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin mendapatkan jatah 1 per 3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
Penyembelihan hewan kurban
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan aturan khusus terkait tata cara pelaksanaan ibadah Idul Adha, salah satunya terkait pemotongan hewan kurban.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.
Dalam edaran tersebut diatur mengenai penerapan jaga jarak, protokol kesehatan dan kebersihan petugas/pihak yang berkurban, juga kebersihan alat.
Kemenag menjelaskan, penyembelihan berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
1. Penerapan jaga jarak fisik
- Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik
- Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban
- Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging
- Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak
- Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima
Baca juga: Siapa sebenarnya yang Berhak Menerima Daging Kurban Pada Hari Raya Idul Adha?
2. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas
- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
- Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan
- Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan
- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
- Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah
- Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga

3. Penerapan kebersihan alat
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan
- Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
Baca juga: Tahun Ini tak Ada Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan, Pemotongan Hewan Kurban Tetap Dilaksanakan
Baca juga: Ada PPKM Darurat, Ini Aturan Soal Salat Idul Adha dan Kurban di Kepri
Baca juga: Begini Cara Berkurban Secara Online saat PPKM Darurat: Bisa Lacak Status Informasi Kurban
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)