Aset Tanah Pemko Batam Temuan BPK RI, DPRD: Tempatkan Orang yang Paham
Banggar DPRD Batam meminta Pemko Batam untuk menindaklanjuti temuan BPK RI soal pengelolaan aset tanah.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aset tanah Pemerintah Kota atau Pemko Batam jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan/ BPK RI.
Ini terungkap dalam laporan tim Badan Anggaran/ Banggar DPRD Batam atas LPj Wali Kota Batam.
DPRD Batam menilai pengelolan aset di Pemko Batam kurang diperhatikan.
Anggota DPRD Batam, Aman mengungapkan, kondisi ini terlihat dalam penempatan personel yang mengurus bagian keuangan dan bagian barang di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Batam.
Sehingga, kata Aman, hampir semua OPD tidak dapat memberikan penjelasan yang baik berkenaan dengan neraca khususnya yang terkait dengan aset.

Banggar merekomendasikan kepada Wali Kota Batam agar pada bagian keuangan dan bagian barang di setiap OPD, ditempatkan orang-orang yang tepat.
Baik secara latar belakang pendidikan maupun kompetensinya.
"Ditempatkan orang-orang yang kurang memiliki pemahaman dan kompetensi terhadap pengelolaan barang dan aset.
Banggar dalam hal ini merekomendasikan kepada BKPSDM sebagai OPD yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan sumberdaya manusia di lingkungan Pemko Batam.
Buat program/kegiatan pelatihan guna meningkatkan kualitas SDM, khususnya yang bertugas di bagian barang dan bagian keuangan di setiap OPD," ungkapnya, Rabu (21/7/2021).
DPRD Batam juga merekomendasikan agar dilakukan re-evaluasi terhadap seluruh aset tanah pemerintah kota Batam.
Tujuannya agar mendapat nilai yang pasti sesuai dengan nilai kekinian.
Pihaknya meminta Pemko Batam untuk menindaklanjuti dengan sungguh-sungguh berbagai temuan BPK RI itu.
Kemudian, memberikan laporan secara tertulis kepada DPRD Batam atas tindaklanjut rekomendasi pihaknya.
Baca juga: Terkait Temuan BPK RI, DPRD Minta Semua Aset Tanah Milik Pemko Batam Dievaluasi Ulang
Baca juga: Bupati Jember Kebingungan Dana Covid-19 Rp 107 Miliar Jadi Temuan BPK, Ada Apa?
"Kami minta agar berbagai temuan BPK RI tersebut tidak terjadi lagi pada tahun-tahun mendatang.
Sehingga kualitas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik," ujarnya.
Banggar DPRD Batam juga menyesalkan jaminan keselamatan kerja bagi tenaga honorer daerah tidak dapat dilaksanakan hingga saat ini.
Sementara anggaran atas program/kegiatan tersebut telah tersedia di APBD.
"Bila ada kendala dalam pelaksanaannya, semestinya dapat segera dicarikan solusi.
Sehingga hak-hak keselamatan kerja bagi tenaga honorer daerah dapat dijalankan dengan baik, sesuai amanat peraturan perundang-undangan," sebutnya.
Libatkan Masyakat Bangun Kota
Tim Pansus DPRD Batam sebelumnya menyampaikan Ranperda tentang pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
Ranperda ini untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan merupakan salah satu elemen yang krusial dan mutlak diperlukan dalam rangka pembangunan.
"Melalui Ranperda ini diharapkan kegiatan pembangunan bukanlah sekadar kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah sendiri.
Tetapi juga menuntut keterlibatan masyarakat yang akan memperbaiki mutu-hidupnya.
Inilah model pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat," ujar Ketua Pansus Ranperda tentang pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, Werton Panggabean, Senin (19/7/2022).
Diakuinya Ranperda pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di kelurahan merupakan ranperda inisiatif DPRD Kota Batam.
Terlebih jika dikaitkan dengan pergeseran paradigma pembangunan yang kini telah menempatkan manusia dan masyarakat sebagai sentral dalam pembangunan.

Masyarakat bukan sebagai obyek yang dibangun, tetapi sebagai subyek dari pembangunan itu sendiri.
"DPRD menilai, dalam kegiatan pembangunan, partisipasi masyarakat merupakan perwujudan dari kesadaran dan kepedulian serta tanggungjawab. Bertujuan untuk memperbaiki mutu-hidup mereka," kata Werton.
Secara yuridis, lanjut dia, pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di kelurahan merupakan aktualisasi PP nomor 45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Serta Permendagri no 130 tahun 2018 tentang kegiatan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
"Potensi sumber daya yang ada di masyarakat sangatlah besar," tuturnya.
Ia menambahkan untuk itu perlu dikelola dan diberdayakan seluruh potensi yang ada di masyarakat, baik berupa potensi pikiran, tenaga, dan juga finansial.
Dalam mendukung dan mensukseskan proses pembangunan di Batam.(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam