KEPRI TERKINI

Kejati Kepri Bidik PT MIPI di Bintan, Keberadaannya Sempat Didemo Massa

Selain PT MIPI di Bintan, Bidang Intelijen Kejati Kepri juga sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi lainnya di Batam, Bintan serta Karimun.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
KEJATI KEPRI - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Hari Setiyono menyampaikan kinerja satu semester di kantor Kejati Kepri, Rabu (21/7/2021). Ekspose kinerja itu bersempena dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 dan Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke XXI. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi/ Kejati Kepri membidik PT Mangrove Industry Park Indonesia/ PT MIPI yang berlokasi di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Penyelidikan terkait keberadaan perusahaan dengan nilai investasi yang disebut-sebut mencapai Rp 7 Triliun ini dilakukan setelah ada laporan masyarakat.

Kajati Kepri Hari Setiyono mengungkapkan, jika kasus tersebut masih diproses pada bagian intelijen.

Keberadaan PT MIPI di Kabupaten Bintan sebelumnya sempat mendapat reaksi dari warga sekitar.

Massa mendatangi Kantor BP Kawasan Bintan untuk menanyakan sejauh mana pengawasan mereka terkait dokumen perizinan yang dikantongi PT MIPI.

Bersama Anggota 4 Bidang Pengendalian dan Pengawasan, Radit Panandra, massa juga mendatangi lokasi gudang PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI), di Kilometer 23, Kijang, Kabupaten Bintan, Kamis (6/2/2020).

Komisi II DPRD Bintan saat sidak di PT MIPI di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.
Komisi II DPRD Bintan saat sidak di PT MIPI di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Pengecekan gudang perusahaan ini dilakukan satu hari sebelum massa menggelar aksi di Kantor BP Kawasan Bintan.

Dari pengecekan, tak tampak ada aktivitas di lokasi itu.

Seorang pekerja yang berada di bangunan, gudang perusahaan tersebut hanya perkantoran saja.

Sementara untuk produksi ada di bangunan perusahaan yang berlokasi di Galang Batang.

BP Kawasan Bintan mengeluarkan izin berusaha dalam kawasan FTZ kepada PT MIPI pada September 2019 lalu.

Senin (27/1/2020) lalu, Bupati Bintan Apri Surjadi mengadakan pertemuan dengan pihak PT MIPI yang dihadiri Chief Executive Officer (CEO) Edi Jafar.

Pada Kesempatan itu, CEO PT MIPI, Edi Jafar menyampaikan, bahwa nilai investasi perusahaan tersebut sebesar USD 500 juta, dan sudah terealisasi USD 50 juta.

"Prosesnya masih klarifikasi. Makanya tidak bisa kami sampaikan secara utuh.

Apalagi bagian intelijen sifatnya masih indikasi," ujar Hari Setiyono di halaman belakang kantor Kejati Kepri, Rabu (21/7/2021).

Tidak hanya menyelidiki PT MIPI di Bintan, dalam penyampaian kinerja atas penanganan kasus selama smester I tahun 2021, bagian intelijen Kejati Kepri juga menyelidiki dugaan bansos fiktif serta dugaan korupsi di BUMD Tanjungpinang.

Kemudian dugaan korupsi di BP Batam, layanan listrik, dugaan korupsi Alat Kesehatan di RSUD Karimun, dugaan korupsi dana desa di wilayah Natuna, Lingga dan Bintan.

Baca juga: Masuk Kawasan Dilindungi, BKSDA Riau Kirim Surat ke PT MIPI, Minta Stop Aktivitas

Baca juga: PTSP Bintan Diundang Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Bahas Polemik PT MIPI

Kajati Kepri juga merinci kinerja Bidang Pidana Khusus.

Mulai dari dugaan korupsi dana tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011 samapi 2015 yang dalam tahap penyidikan.

Dugaan korupsi lahan milik RRI Tanjungpinang.

Dugaan korupsi di BUMD Tanjungpinang oleh pidsus Kejari Tanjungpinang dalam tahap penyidikan.

"Terhadap dugaan Korupsi BPHTB di Tanjungpinang sudah masuk pada tahap penuntutan.

Untuk bagian pidsus di Kejari Batam terakit dugaan pungutan liar di Kantor Dishub Batam masih dalam proses persidangan," ungkapnya.

Hari juga mengungkapkan perkembangan kasus korupsi IUP-OP bauksit yang ditangani Kejati Kepri.

Penyidik menurutnya masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kajati Kepri Hari Setiyono menegaskan jika pihaknya tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

Dua oknum pegawai kejaksaan yang terjerat dugaan pemerasan kepala desa di Bintan, menurutnya menjadi contoh nyata pihaknya dalam melaksanakan tugas.

Kajati Kepri, Hari Setiyono bersama pejabat utama Kejati Kepri memperlihatkan uang pengembalian dari Ferdy Yohanes, pengusaha di Kepri terkait kasus izin tambang di Kepri yang melibatkan dua mantan kadis di Kepri, Rabu (17/3/2021)
Kajati Kepri, Hari Setiyono bersama pejabat utama Kejati Kepri memperlihatkan uang pengembalian dari Ferdy Yohanes, pengusaha di Kepri terkait kasus izin tambang di Kepri yang melibatkan dua mantan kadis di Kepri, Rabu (17/3/2021) (tribunbatam.id/Endra Kaputra)

"Kejadian itu tentu sudah diberitakan teman-teman media, prosesnya juga sudah penyidikan," tegasnya.

PT MIPI dan DPRD Bintan

Keberadaan PT Mangrove Industry Park Indonesia atau PT MIPI tak hanya menjadi sorotan warga Pulau Bintan.

Aktivitas perusahaan itu, sebelumnya menjadi atensi DPRD Bintan.

Wakil rakyat itu bahkan menggelar inspeksi mendadak (sidak).

Sejumlah pertanyaan bertubi-tubi dilontarkan Komisi II DPRD Bintan terhadap pihak PT MIPI.

Mulai dari izin ekspor dan impor, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan lain sebagainya. Termasuk terkait apakah ada warga tempatan yang dipekerjakan ditengah PT MIPI ini beroperasi.

CEO PT MIPI, Edy Jafar saat itu mengakui, jika PT MIPI sudah mengantongi izin ekspor dan impor dari Kementerian Perdagangan RI.

Sedangkan, terkait mempekerjakan warga tempatan pihaknya sejauh ini selalu akomodir untuk mempekerjakan warga tempatan yang ada di Bintan.

Khususnya di lokasi perusahaan yang dipimpinnya.

"Tapi kalau terkait IMB PT MIPI tidak ada dan hal ini kami memang salah sebelumnya, dan ini akan kami penuhi," ucap Edy Rabu (19/2/2020).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Bintan, Indra Setiawan mengaku sangat menyayangkan pihak PT MIPI yang mengabaikan aturan di daerah.

Surat berita acara BP Kawasan Bintan atas temuan di lapangan terkait PT MIPI.
Surat berita acara BP Kawasan Bintan atas temuan di lapangan terkait PT MIPI. (TRIBUNBATAM.ID)

Pasalnya, pihak PT MIPI terlihat sepele terhadap pemerintah daerah. Hal itu terlihat ditengah tidak adanya IMB.

Namun pihak PT MIPI nekat mendirikan bangunan tanpa ada izin.

"Inilah yang tidak kami sukai dari cara kalian. Jangan seolah-olah di pusat kalian urus, aturan di pemerintah daerah kalian tidak laksanakan. Buktinya sudah terlihat, kalian beroperasi dan mendirikan bangunan tanpa ada izin," tutupnya.

Komisi II DPRD Bintan menyebut PT Manggrove Industry Park Indonesia (MIPI) yang beroperasi di Bintan ilegal.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi ll DPRD Bintan, Fiven Sumanti saat menggelar sidak bersama anggota Komisi ll DPRD Bintan di gudang PT MIPI yang berada di Galang Batang, Bintan.

"PT MIPI ini ilegal, sebab tidak memiliki IMB," tutur Fiven di hadapan sejumlah pewarta.

Pihak PT MIPI tampak pucat saat ditegur Komisi ll DPRD Bintan.

Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor ini dari awal sudah beroperasi, namun tidak ada satu pun izin yang telah terbit dan dipenuhi.

"Kalau menurut saya, PT MIPI ini tutup aja dulu sampai izin-izinnya lengkap," ucap sejumlah anggota komisi ll DPRD Bintan dihadapan CEO PT MIPI Edy.

Inspeksi dadakan (sidak) ini dilakukan oleh anggota Komisi II DPRD Bintan terkait banyaknya informasi dari warga.

Di mana informasi itu menyebut bangunan PT MIPI berdiri tanpa terlebih dahulu mengantongi izin.

Ketua DPD Golkar Bintan, Fiven Sumanti Dilantik Menjadi Wakil Ketua l DPRD Bintan menggantikan Almarhum Nesar Ahmad, Kamis (11/2/2021).
Ketua DPD Golkar Bintan, Fiven Sumanti Dilantik Menjadi Wakil Ketua l DPRD Bintan menggantikan Almarhum Nesar Ahmad, Kamis (11/2/2021). (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II, Fiven Sumanti ditemani Wakil Ketua Komisi II DPRD Bintan, Indra Setiawan bersama anggota mendatangi lokasi bangunan PT MIPI.

Di sana Fiven menyampaikan, pihak PT MIPI bahwa pihaknya tidak menghalangi investasi.

Namun peraturan yang berlaku harus ditegakkan.

"Kami tidak menghalangi investasi, tapi kami juga tidak ingin peraturan dilanggar. Kami datang ke sini karena tupoksi kami adalah pengawasan dan juga menindak lanjut informasi yang berkembang di masyarakat," kata Fiven.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Alfandi Simamora/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved