CORONA KEPRI
PPKM Mikro Natuna Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Bupati: Dasarnya Inmendagri
Bupati Natuna Wan Siswandi menyebut, sesuai Inmendagri No.23/2021, Natuna masuk dalam situasi pandemi level 3, sehingga PPKM Mikro diperpanjang
Penulis: agus tri | Editor: Dewi Haryati
Laporan Kontributor Tribunbatam.id di Natuna, Wina
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Natuna diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang.
Keputusan itu diambil Pemerintah Kabupaten Natuna (Pemkab) Natuna dalam rapat bersama Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Natuna pada Rabu (21/7/2021) di Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai.
Seusai rapat, Bupati Natuna Wan Siswandi mengatakan, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021, Kabupaten Natuna masuk dalam situasi pandemi level 3, sehingga dilakukan perpanjangan PPKM Mikro.
"Jadi dasar dilakukannya perpanjangan PPKM ini ya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 dan juga sesuai arahan presiden ," kata Wan Siswandi.
Sementara itu, tidak ada aturan tambahan mengenai pengetatan PPKM Mikro di Natuna. Aturanya masih sama seperti yang tertuang dalam surat edaran Bupati Natuna sebelumnya.
Baca juga: Warga Keluhkan Syarat Wajib Swab PCR untuk Keluar-Masuk Natuna, Ini Sikap Pemkab
Baca juga: Keluar Masuk Natuna Wajib Tes PCR serta Sertifikat Vaksin Corona Minimal Dosis Satu
"Saya minta masyarakat untuk bersabarlah, kita terapkan ini bukan hanya untuk sepihak, tapi untuk kebaikan semua pihak,'' tegas Wan Siswandi.
Aturan Baru Keluar-Masuk Natuna
Pemerintah Kabupaten Natuna sebelumnya memberlakukan aturan baru terkait pelaku perjalanan keluar masuk Natuna di masa penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis mikro.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Bupati Natuna nomor 05 tahun 2021 tentang ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Natuna.
Adapun ketentuan PPDN dari dan ke Natuna sebagai berikut;
1. Menggunakan transportasi udara
- Melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin covid 19 minimal dosis pertama. Kemudian diwajibkan bagi PPDN berusia diatas 12 tahun serta dalam hal PPDN sebagaimana dimaksud, tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau lainnya, maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dokter.
- Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif Rapid Test PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh diatas 38 derajat Celcius dan atau memiliki gejala suspect covid 19 tidak diperkenankan untuk melaksanakan perjalanan.