CORONA KEPRI

PPKM Mikro Natuna Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Bupati: Dasarnya Inmendagri

Bupati Natuna Wan Siswandi menyebut, sesuai Inmendagri No.23/2021, Natuna masuk dalam situasi pandemi level 3, sehingga PPKM Mikro diperpanjang

Penulis: agus tri | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Wina
PPKM Mikro Natuna Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Bupati: Dasarnya Inmendagri. Foto Bupati Natuna Wan Siswandi saat diwawancara seusai rapat Covid-19, Rabu (21/7/2021) 

- Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan bandar udara guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan.

- Serta mengisi e-HAC secara benar.

2. Menggunakan transportasi laut

- Kapal penumpang melengkapi diri dengan kartu sertifikat vaksin covid 19 minimal dosis pertama. Kemudian diwajibkan bagi PPDN berusia diatas 12 tahun serta dalam hal PPDN sebagaimana dimaksud tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau lainnya, maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari Dokter.

- Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif rapid test PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Khusus PPDN antar Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Natuna melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin covid-19 minimal dosis pertama, diwajibkan bagi PPDN di atas 12 tahun serta dalam hal PPDN sebagaimana dimaksud tidak atau belum divaksin dengan alasan yang logis atau lainnya, maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari Dokter, serta melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Untuk pelaku perjalanan di bawah 4 jam, menunjukkan kartu sertifikat vaksin covid-19 dosis pertama.

- Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, bagi calon PPDN yang memiliki suhu di atas 38 derajat Celcius, memiliki gejala stroke tidak diperkenankan untuk melaksanakan perjalanan.

- Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan guna menjaga jarak atau menghindari terciptanya kerumunan.

3. Kapal barang diizinkan untuk sandar dan melakukan aktivitas bongkar muat.

- Anak buah kapal melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin minimal dosis pertama

- Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif Rapid Test PCR dan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam

Ketentuan ini berlaku sejak 13-22 Juli 2021 mendatang.

Sementara itu, Bupati Natuna Wan Siswandi, mengimbau masyarakat Natuna untuk menahan diri tidak bepergian.

Tampak depan kantor Bupati Natuna
Tampak depan kantor Bupati Natuna (tribunbatam.id/Wina)

"Kalau tidak mendesak, jangan bepergian dulu, bersabar dulu kita tunggu kasus Covid-19 di Natuna sedikit mereda baru," kata Wan Siswandi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (13/7/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved