KEPRI TERKINI
Kejati Kepri Ajukan Kasasi ke MA, Korupsi Izin Usaha Tambang Bauksit Seret 12 Orang
Dua belas orang ditetapkan penyidik Kejati Kepri berkaitan dengan pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tahun 2018-2019.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus ( Asipidsus ) Kejati Kepri, Wagiyo S saat itu mencontohkan, jika dalam usulan pembangunan perumahan hanya 10 meter.
Namun di lapangan diberikan galian jauh dari izin yang diberikan.
Faktanya tidak ada pembangunan dala lokasi itu.
Mereka hanya menjadikannya sebagai modus agar tak terungkap aparat penegak hukum.
Dalam penyampaian kinerja atas penanganan kasus selama smester I tahun 2021 di halaman belakang kantor Kejati Kepri, Hari Setiyono juga mengungkap kinerja bidang pidana khusus lainnya.
Seperti dugaan Korupsi di BUMD Tanjungpinang oleh pidsus Kejari Tanjungpinang dalam tahap penyidikan.
Serta dugaan Korupsi BPHTB di Tanjungpinang sudah masuk pada tahap penuntutan.
Kajati Kepri juga merinci kinerja Bidang Pidana Khusus.

Tahap penyidikan menurutnya juga dilakukan pada dugaan korupsi dana tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011 samapi 2015.
Penyidik juga memberi atensi pada dugaan korupsi lahan milik RRI Tanjungpinang.
"Untuk bagian pidsus di Kejari Batam terakit dugaan pungutan liar di Kantor Dishub Batam masih dalam proses persidangan," ungkapnya.
Sementara pada bidang intelijen, Kejati Kepri menyelidiki terkait keberadaan PT MIPI Bintan.
bagian intelijen Kejati Kepri juga menyelidiki dugaan bansos fiktif serta dugaan korupsi di BUMD Tanjungpinang.
Kemudian dugaan korupsi di BP Batam, layanan listrik, dugaan korupsi Alat Kesehatan di RSUD Karimun, dugaan korupsi dana desa di wilayah Natuna, Lingga dan Bintan.
"Prosesnya masih klarifikasi. Makanya tidak bisa kami sampaikan secara utuh.