KEPRI TERKINI
Kejati Kepri Ajukan Kasasi ke MA, Korupsi Izin Usaha Tambang Bauksit Seret 12 Orang
Dua belas orang ditetapkan penyidik Kejati Kepri berkaitan dengan pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tahun 2018-2019.
Selain itu, keduanya dijatuhi hukuman membayar Uang Pengganti (UP) Rp 8,2 miliar lebih atau subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara.
2. Arif Rate
Terdakwa divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan penjara, serta membayar UP Rp 2,3 miliar subsider 3 tahun penjara.
Baca juga: Resmi Ditahan Akibat Kasus Tambang Bauksit, Inilah Profil dan Karier Amjon, Mantan Kadis ESDM Kepri
3. M Achmad
Terdakwa divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan penjara, serta membayar UP senilai Rp 2,5 miliar, subsider 3 tahun dan 6 bulan.
4. Hary Malonda dan Sugeng
Kedua terdakwa divonis masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan penjara.
Hari Molanda dan Sugeng juga dihukum untuk membayar UP senilai Rp 7,1 miliar atau subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara.
5. Eddy Rasmadi
Terdakwa divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan penjara, serta membayar UP Rp 1,7 miliar, atau subsider 3 tahun 6 bulan penjara.
6. Amjon
Terdakwa divonis 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 400 juta, atau subsider 4 bulan penjara. Tidak membayar UP.
7. Azman Taufik
Terdakwa divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, atau subsider 4 bulan. Tidak membayar UP.

8. Djalil
Terdakwa divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan penjara. Selain itu membayar UP Rp 878 juta, atau subsider 3 tahun penjara.
9. Adrian Alamin
Terdakwa divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta, atau subsider 2 bulan penjara. Selain itu membayar UP Rp 613 juta, atau subsider 2 tahun penjara.
10. Junaedi
Terdakwa divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, atau subsider 3 bulan penjara. Selain itu membayar UP Rp 1,2 miliar, atau subsider 3 tahun 6 bulan penjara.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kepri