KEPRI TERKINI

Kejati Kepri Ajukan Kasasi ke MA, Korupsi Izin Usaha Tambang Bauksit Seret 12 Orang

Dua belas orang ditetapkan penyidik Kejati Kepri berkaitan dengan pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tahun 2018-2019.

TribunBatam.id/Endra Kaputra
SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG - Sidang korupsi izin tambang di PN Tanjungpinang, Jumat (20/11/2020). 

Apalagi bagian intelijen sifatnya masih indikasi," ucapnya.

Kajati Kepri Hari Setiyono menegaskan jika pihaknya tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

Dua oknum pegawai kejaksaan yang terjerat dugaan pemerasan kepala desa di Bintan, menurutnya menjadi contoh nyata pihaknya dalam melaksanakan tugas.

SIDANG - Suasana sidang putusan praperadilan terhadap Kejati Kepri oleh pemohon, Bobby Satya Kifana, tersangka dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan, Senin (28/9/2020)
SIDANG - Suasana sidang putusan praperadilan terhadap Kejati Kepri oleh pemohon, Bobby Satya Kifana, tersangka dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan, Senin (28/9/2020) (TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA)

"Kejadian itu tentu sudah diberitakan teman-teman media, prosesnya juga sudah penyidikan," tegasnya.

Vonis Terdakwa Korupsi Izin Tambang Bauksit

Sidang agenda putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (18/3/2021).

Diketahui, kasus korupsi izin tambang ini menyeret 2 eks kepala dinas atau Kadis di Kepri. Mereka yakni Eks Kadis ESDM Kepri, Amjon dan eks Kadis PTSP Kepri, Azman Taufik.

Serta 10 orang lain yang terlibat.

Dalam sidang putusan ini, Ketua Majelis Hakim ialah Guntur Kurniawan dengan 4 hakim anggota.

Sidang berlangsung di ruang sidang utama Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dan berlangsung tertib.

Para terdakwa tidak dihadirkan sesuai protokol kesehatan. Hanya menggunakan video conference dari Rutan Tanjungpinang.

Terhadap putusan majelis hakim ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Berikut vonis sejumlah terdakwa:

1. Bobby Satya Kifana, oknum ASN di Pemko Tanjungpinang, dan Wahyu Budi

Majelis hakim memutuskan kedua terdakwa dihukum pidana 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta atau subsider 4 bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved