Kisah Warga Batam Terdampak PPKM, Tempat Kerja Tutup, Jamal Kerap Tidur di Musala

PPKM yang berlaku di Batam, dirasakan benar oleh warga. Jamal salah satunya. Hidupnya kian susah sejak ada aturan ini. Bagaimana kisahnya?

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Warga Batam Jamal (45) saat berada di Jl Teuku Umar Nagoya, Batam, Kamis (21/7/2021). 

Jamal hanya berharap uluran tangan dermawan.

"Saya tak bisa kerja lagi sejak virus corona di Batam.

Baca juga: PPKM Level IV Tanjungpinang, Arlin Jimmy Ramoz Bagikan Seribu Nasi Bungkus ke Warga

Baca juga: DAFTAR Aturan Berlaku Selama PPKM Level 4 di Batam dan Tanjungpinang, Level 3 di Bintan dan Natuna

Cuci mobil tempat saya bekerja ditutup total karena sepi," kata Jamal saat ditemui TribunBatam.id Rabu, (21/7).

Kondisi covid-19 di Batam membuat Jamal saat ini hidup tanpa ada pekerjaan yang menghasilkan uang.

Hal ini diperparah lagi dengan adanya PPKM Level IV Batam yang diterapkan hingga 25 Juli 2021.

Lisan Jamal seketika bergetar ketika menceritakan kisah hidupnya di Batam.

Terlebih saat ia menceritakan jika ia sudah tidak berkomunikasi lagi dengan mantan istri dan anak perempuan semata wayangnya yang kini berumur 17 tahun.

Sejak bercerai tahun 2017 yang lalu, ia mengaku tidak perna berkomunikasi lagi dengan mantan istri dan juga anak semata wayangnya itu.

"Di Batam saya tidak ada saudara hanya ada teman satu kampung saja," ujarnya lagi sembari sesekali mengusap air mata.

Dari hati kecilnya Jamal berharap adanya bantuan dari Pemko Batam atau Warga Batam untuk meringankan beban hidupnya.

BANDARA HANG NADIM BATAM - Suasana terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (21/7/2021).
BANDARA HANG NADIM BATAM - Suasana terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (21/7/2021). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

"Semoga pandemi Covid-19 ini cepat berlalu, sehingga ekonomi Batam kembali pulih dan saya bisa bekerja seperti dulu lagi," harap Jamal.

PPKM Level IV Batam

Wali Kota Batam Muhammad Rudi menegaskan Batam menerapkan PPKM Level 4 berlaku mulai 21 Juli hingga 25 Juli 2021.

Penerapan PPKM Level 4 di Kota Batam mengacu sebagaimana Intruksi Menteri Dalam Negeri No 23 Tahun 2021.

Di Provinsi Kepulauan Riau, Kota Batam dan Tanjungpinang diberlakukan PPKM Level 4.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved