Sabtu, 9 Mei 2026

SIAP-SIAP Buat Karyawan, BLT Subsidi Gaji akan Kembali Dicairkan Pemerintah

Subsidi gaji untuk karyawan/pekerja dikabarkan akan kembali cair tahun ini

Tayang:
Tribunnews/Jeprima
Foto Ilustrasi Petugas jasa penukaran uang asing saat menghitung pecahan Rp 100.000 di PT Ayu Masagung, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Pemerintah dikabarkan akan kembali mencairkan subsidi gaji untuk karyawan tahun ini 

Program subsidi gaji 2020 melibatkan BPJS Ketenagakerjaan karena data penerima subsidi gaji diseleksi oleh instansi tersebut.

Pada termin pertama penyaluran dengan rentang waktu bulan Agustus hingga Oktober 2020, realisasinya mencapai 12,29 juta penerima atau 99,11 persen dengan anggaran Rp 14,7 triliun.

Sementara pada termin kedua realisasi penyaluran sebanyak 12,24 juta atau 98,71 persen dengan anggaran Rp 14,6 triliun.

Dengan begitu total realisasi dari kedua termin sebesar Rp 29,4 triliun atau 98,91 persen.

Namun pada awal 2021, pemerintah menyampaikan program tersebut dihentikan karena tidak ada alokasi anggaran di APBN 2021.

Pendapat Serikat Buruh

Sementara itu, syarat dapat bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji diminta lebih longgar oleh Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar.

Timboel berharap nantinya BLT Subsidi gaji ini menyasar pada seluruh pekerja yang terdampak PPKM Darurat sehingga daya beli bisa tetap terjaga.

“Pemerintah harus memastikan pekerja yang akan dibantu benar-benar pekerja yang terdampak, tidak lagi menggunakan data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Faktanya, masih banyak pekerja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami dampak masa pandemi ini,” kata Timboel dalam siaran pers, Selasa (20/7/2021).

Tak hanya BLT subsidi gaji, Timboel juga berharap bantuan sosial lain segera disalurkan, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan kuota internet, subsidi listrik, dan insentif untuk usaha mikro.

Menurut OPSI, percepatan penyaluran bansos perlu dilakukan menyusul keputusan Presiden Joko Widodo memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

“PPKM darurat sebelumnya belum menurunkan signifikan kasus Covid-19, kematian masih di atas angka 1.000, dan Rumah Sakit belum kembali normal. Perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 diharapkan benar-benar menurunkan kasus positif secara signifikan,” kata.

OPSI juga meminta agar pemerintah serius mempercepat proses vaksinasi sehingga target 1 juta vaksinasi per hari dapat tercapai.

Sebelumnya, PPKM Darurat diperpanjang oleh Presiden hingga 25 Juli 2021.

Perpanjangan selama 5 hari ini dilakukan karena angka kasus Covid-19 di Indonesia mulai melandai.

SUMBER : Surya.co.id

Sumber: Surya
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved