Terjerat Kasus Narkoba, Kalapas Kini Masuk Penjara dan Bergabung Dengan Tahanan Lainnya

Dia adalah Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Jawa Barat berinisial A terjerat kasus narkoba. Tersangka diketahui sudah diringkus polisi p

Editor: Eko Setiawan
@examiner
Ilustrasi penjara 

Informasi tambahan, A dikenakan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kepala Rutan di Depok Terjerat Kasus Narkotika, Berikut Kronologi hingga Barang Bukti

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved