Terjerat Kasus Narkoba, Kalapas Kini Masuk Penjara dan Bergabung Dengan Tahanan Lainnya
Dia adalah Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Jawa Barat berinisial A terjerat kasus narkoba. Tersangka diketahui sudah diringkus polisi p
Editor:
Eko Setiawan
Informasi tambahan, A dikenakan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kepala Rutan di Depok Terjerat Kasus Narkotika, Berikut Kronologi hingga Barang Bukti
Rekomendasi untuk Anda