BATAM TERKINI
Hari Anak Nasional 2021, 23 Anak LPKA Batam Dapat Remisi dari Kemenkumham
Tak hanya pemberian remisi saat Hari Anak Nasional, 15 warga di Rutan Batam juga mendapat asimilasi program Kemenkumham.
“Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi.
Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi Anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih semangat," ucapnya.
Asimilasi Warga Binaan Rutan Batam
Jika di LPKA Batam, 23 anak mendapat remisi saat Hari Anak Nasional.
Lain halnya di Rumah tahanan atau Rutan Kelas IIA Barelang Batam.
Sebanyak 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di sana mendapat asimilasi di rumah.
Pemberian asimilasi ini diberikan 23 hari setelah Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dikeluarkan.

Kepala Rutan Kelas IIA Barelang Batam, Yan Patmos Purba, melalui Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Aditya mengatakan, sejak petunjuk teknis perpanjangan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 keluar, terdapat belasan narapidana yang mendapat asimilasi.
Pelaksanaan asimilasi tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah narapidana yang ada di Rutan Batam.
"Sampai saat ini kondisi Lapas dan Rutan, yang ada di Indonesia mengalami over kapasitas.
Hal ini juga terjadi di sini," kata Aditya, Jumat (23/7/2021).
Aditya juga mengatakan perpanjangan Permenkumham tersebut untuk menghindari penyebaran virus corona di dalam Rutan Kelas IIA Barelang Batam.
"Sampai saat ini pandemi Covid-19 terus meningkat.
Sehingga perlu antisipasi terjadinya penyebaran dari dalam," sebutnya.
