CORONA KEPRI
Kriteria dan Syarat Orang Boleh Bepergian saat PPKM Level 3 di Lingga, Berlaku Terbatas
Ada beberapa pengecualian orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan saat penerapan blocking area, PPKM level 3 di Lingga. Ini kriterianya
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
Dalam pengecualian tersebut, calon penumpang wajib memenuhi persyaratan lainnya, yakni:
1) Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN dan pegawai BUMN/BUMD, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II
2) Bagi pegawai swasta menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan
3) Bagi pekerja sektor informal menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW
4) Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dan kunjungan keluarga sakit, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah ketua RT/RW
5) Bagi masyarakat untuk keperluan pengobatan, ibu hamil, dan kepentingan persalinan, menunjukkan surat rujukan dokter dari fasilitas kesehatan.
Ada pun surat izin perjalanan tersebut hanya bersifat wajib bagi pelaku perjalanan orang yang berusia 17 tahun ke atas.
"Kita akan gesa terus, semua berhubungan dengan penanganan Covid-19, saat ini akan kita lakukan upaya maksimal, dan tidak akan tinggal diam," tegas Neko.
(TribunBatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri