CORONA KEPRI
Kriteria dan Syarat Orang Boleh Bepergian saat PPKM Level 3 di Lingga, Berlaku Terbatas
Ada beberapa pengecualian orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan saat penerapan blocking area, PPKM level 3 di Lingga. Ini kriterianya
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Kabupaten Lingga memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dengan memperketatnya menjadi PPKM Level 3.
Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Bupati Lingga Nomor 03 Tahun 2021 yang diedarkan pada Rabu (28/7/2021).
SE ini memuat tentang perpanjangan PPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Selain itu Bupati Lingga juga mengeluarkan Surat Edaran nomor: 360/SATGAS-COVID/2021/0977, tentang peniadaan perjalanan orang dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lingga.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 30 Juli hingga 13 Agustus 2021 mendatang.
Baca juga: PPKM Level 3 Berlaku di Lingga, Akses Keluar Masuk Transportasi Laut Ditutup 2 Minggu
Baca juga: Sudah 32 Pasien Covid-19 di Lingga Meninggal Dunia, Terbaru Seorang Warga Singkep
Kebijakan tersebut diambil seusai Pemkab Lingga melalui Wakil Bupati Lingga menggelar rapat bersama stakeholders di halaman Gedung Daerah Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Senin (26/7/2021) malam.
Dengan diberlakukannya PPKM level tiga, Pemkab Lingga kembali melakukan blocking area di Lingga.
Di antara kebijakan yang diambil berdasarkan keputusan rapat bersama stakeholders, yakni menutup akses transportasi laut keluar dan masuk Lingga lebih kurang selama 2 minggu. Terhitung mulai 30 Juli 2021.
Sementara itu, kapal RoRo dan kargo diizinkan beroperasi dengan tidak membawa penumpang. Sedangkan transportasi udara dizinkan tetap beroperasi dengan persyaratan ketat sesuai peraturan pemerintah pusat.
"Ini pilihan terbaik saat ini dan harus kita lakukan, karena kita sudah banyak kehilangan orang-orang terbaik kita akibat pandemi Covid-19," kata Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy.
Adapun beberapa pengecualian terhadap peniadaan perjalanan orang, hanya diperbolehkan bagi:
1. Penumpang dengan keperluan mendesak untuk kepentingan bekerja/perjalanan dinas, keperluan pengobatan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.
Sementara, untuk kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
2. Penumpang untuk keperluan bisnis/berdagang yang melaksanakan perjalanan orang lintas kabupaten/kota di dalam wilayah Kabupaten Lingga.
Terkait hal tersebut, penumpang wajib melengkapi diri dengan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.