LINGGA TERKINI
PPKM Level 3 dan Blocking Area Tak Ganggu Jadwal Pilkades di Lingga pada Agustus 2021
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Lingga Suarta Andika menyebut Pilkades di Lingga tetap jalan meski saat ini tengah PPKM level 3 dan blocking area
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serentak di Kabupaten Lingga pada Agustus 2021 mendatang akan tetap digelar.
Pelaksanaan Pilkades kali ini agak berbeda, lantaran Lingga tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.
Diketahui Pemkab Lingga juga menerapkan blocking area saat PPKM Level 3, dimulai sejak Jumat (30/7/2021) hingga 13 Agustus mendatang.
Kebijakan ini diambil Pemkab Lingga mengingat kasus Covid-19 yang semakin meningkat dari hari ke hari. Begitu pun kasus meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 di Lingga juga meningkat.
Selama blocking area, perjalanan orang lintas kabupaten/kota dari dan ke Lingga, ditiadakan untuk sementara waktu. Aktivitas di dalam kabupaten juga bakal diperketat.
Baca juga: Kriteria dan Syarat Orang Boleh Bepergian saat PPKM Level 3 di Lingga, Berlaku Terbatas
Baca juga: PPKM Level 3 Berlaku di Lingga, Akses Keluar Masuk Transportasi Laut Ditutup 2 Minggu
Namun, untuk pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2021 tetap akan berjalan seperti jadwal yang telah ditentukan.
"Belum ada perubahan jadwal," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Lingga, Suarta Andika, Sabtu (31/7/2021).
Menurutnya, blocking area dan PPKM level 3 yang diterapkan tidak akan mempengaruhi pelaksanaan Pilkades.
"Pilkades serentak tetap berpedoman dengan aturan prokes Covid-19, yang tertuang dalam lampiran Peraturan Bupati (Perbup) Pilkades Serentak tahun 2021," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pilkades Serentak di Lingga akan digelar pada 7 Agustus 2021 mendatang.
"Karena kalau ditunda lagi, akan berpengaruh terhadap jalannya roda pemerintahan desa," tuturnya.
Per Desa Dapat Hibah Rp 25 Juta
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Suarta Andika mengatakan, setidaknya ada 75 desa di Lingga akan melaksanakan Pilkades Serentak.
Ia melanjutkan, terkait penyelenggaran Pilkades, DPMD Lingga akan menghibahkan anggaran kepada Panita Penyelenggara di Desa, sebesar Rp 25 juta di setiap desa.
Anggaran tersebut bersumber dari APBD Lingga sesuai dengan Peraturan Bupati Lingga Nomor 30 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021.
"Kalau seandainya anggaran dari APBD tidak mencukupi, Pemdes boleh juga mengalokasikan anggaran desa untuk kebutuhan Pilkades," jelasnya.
Andika menambahkan, untuk menekan penyebaran covid-19 di Lingga, ia meminta Panitia Penyelenggara Pilkades harus menerapkan protokol kesehatan dalam proses pelaksanaan pemungutan suara nantinya.
Daftar Pilkades Lingga Diikuti 75 Desa
Diberitakan, Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Lingga serentak akan digelar pada 21 Juli 2021 mendatang.
Terdapat 75 desa dari 13 Kecamatan yang bakal mengikuti Pilkades Lingga ini.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lingga, Suarta Andika mengatakan, penetapan tanggal pelaksanaan Pilkades ini sesuai Keputusan Bupati Lingga Nomor: 266/KPTS/IV/2021.
Ia menjelaskan saat ini, tahapan-tahapannya sudah pun dilakukan, seperti salah satunya pendaftaran calon kepala desa masing-masing wilayah.
"Jaga protokol kesehatan yang paling penting saat pemungutan suara nanti," imbau Suarta.
Berikut daftar 75 desa di Kabupaten Lingga yang melaksanakan Pilkades Serentak tahun 2021:

Kecamatan Singkep
1. Desa Batu Kacang
2. Desa Batu Berdaun
3. Desa Tanjung Harapan
Kecamatan Singkep Selatan
1. Desa Berhala
2. Desa Marok Kecil
3. Desa Resang
Kecamatan Singkep Barat
1. Desa Sungai Harapan
2. Desa Tinjul
3. Desa Sungai Buluh
4. Desa Marok Tua
5. Desa Bukit Belah
6. Desa Jagoh
7. Desa Kuala Raya
8. Desa Langkap
9. Desa Bakong
10. Desa Sungai Raya
11. Desa Tanjung Irat
Kecamatan Singkep Pesisir
1. Desa Persing
2. Desa Berindat
3. Desa Lanjut
4. Desa Sedamai
5. Desa Kote
6. Desa Pelakak
Kecamatan Senayang
1. Desa Baran
2. Desa Mamut
3. Desa Penaah
4. Desa Laboh
Kecamatan Temiang Pesisir
1. Desa Tajur Biru
2. Desa Temiang
3. Desa Pulau Batang
Kecamatan Katang Bidare
1. Desa Benan
2. Desa Mensanak
3. Desa Pulau Medang
4. Desa Pulau Bukit
5. Desa Pulau Duyung
Kecamatan Bakung Serumpun
1. Desa Cempa
2. Desa Tanjung Lipat
3. Desa Batu Belubang
4. Desa Tanjung Kelit
5. Desa Pasir Panjang
6. Desa Rejai
Kecamatan Lingga
1. Desa Panggak Darat
2. Desa Kelumu
3. Desa Mentuda
4. Desa Panggak Laut
5. Desa Musai
6. Desa Merawang
7. Desa Pekajang
8. Desa Kelombok
9. Desa Nerekeh
10. Desa Mepar
Kecamatan Lingga Utara
1. Desa Sekanah
2. Desa Resun Pesisir
3. Desa Resun
4. Desa Rantau Panjang
5. Desa Duara
6. Desa Sungai Besar
7. Desa Bukit Harapan
8. Desa Limbung
Kecamatan Lingga Timur
1. Desa Pekaka
2. Desa Bukit Langkap
3. Desa Kerandin
4. Desa Keton
5. Desa Sungai Pinang
6. Desa Kudung
7. Desa Teluk
8. Desa Belungkur
Kecamatan Selayar
1. Desa Penuba
2. Desa Selayar
3. Desa Pantai Harapan
4. Desa Penuba Timur
Kecamatan Kepulauan Posek
1. Desa Suak Buaya
2. Desa Posek
3. Desa Busung Panjang.
(TribunBatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Lingga