Bupati Bintan Berhentikan Abu Bakar dari Jabatan Kades Sebong Lagoi, Ini Penggantinya

Bupati Bintan Apri Sujadi menunjuk Erwin Sahputra sebagai Pj Kades Sebong Lagoi. Sedangkan Abu Bakar diberhentikan dari jabatan Kades Sebong Lagoi

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Bupati Bintan Berhentikan Abu Bakar dari Jabatan Kades Sebong Lagoi, Ini Penggantinya. Foto Camat Teluk Sebong, Sri Heny Utami melantik Erwin Sahputra sebagai Pj Kepala Desa Sebong Lagoi di Kantor Camat Teluk Sebong, Senin (2/8/2021). 

Hal tersebut dilakukan demi lancarnya penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Kita juga akan mengurus jaminan hari tua Abu Bakar pada BPJS tenaga kerja sebagai komitmen purna baktinya," tutupnya.

Sebelumnya, Kades Sebong Lagoi, Abu Bakar telah diberhentikan sementara waktu per 6 Juli 2021. Selama 15 hari Abu Bakar diminta menyelesaikan laporan terkait APBDes 2020. Namun hingga waktu yang ditentukan, pekerjaan itu tak diselesaikannya.

Warga Pertanyakan Status Abu Bakar

Sebelumnya diberitakan, perwakilan warga Desa Sebong Lagoi Bintan, Bayu Hendro mempertanyakan status Abu Bakar.

Kepala Desa (Kades) Sebong Lagoi (Abu Bakar_red) itu sebelumnya telah diberhentikan selama 15 hari dari jabatannya oleh Bupati Bintan Apri Sujadi. Terhitung mulai tanggal 6 Juli 2021.

Meski diberhentikan, Abu Bakar tetap diminta menyelesaikan tanggung jawabnya, yakni menuntaskan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBDes tahun 2020 di Desa Sebong Lagoi yang dipimpinnya.

Terkait hal ini, Bayu Hendro telah menghubungi pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan.

Hal itu dilakukannya untuk menanyakan LKPj APBDes Sebong Lagoi tahun 2020 yang menjadi kewajiban Abu Bakar untuk diselesaikan.

Baca juga: Lansia di Bintan Menangis saat Dapat Bantuan Beras Dari Polisi: Terima Kasih Banyak Pak

Baca juga: Jadwal Penyaluran Beras 10 Kg di Bintan, 7.163 KPM Bakal Dapat Bantuan PPKM

Menurut Bayu, bila kewajiban itu tidak diselesaikan, semestinya Pemkab Bintan mengeluarkan SK terbaru mengenai pemberhentian Abu Bakar sebagai Kades Sebong Lagoi secara permanen. Pasalnya waktu 15 hari itu telah terlewati.

"Jadi informasi yang kami dapat dari Dinas PMD belum ada laporan masuk (soal LPKj APBDes 2020)," katanya, Rabu (28/7/2021).

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Adi Prihantara mengaku belum menerima laporan dari bawahannya terkait LKPj APBDes 2020 di Desa Sebong Lagoi, Bintan.

"Belum ada laporan kita terima," katanya singkat.

LKPj APBDes 2020 yang dimaksud merupakan penentu nasib Kades Sebong Lagoi Abu Bakar, pasca keluarnya SK Bupati Bintan tentang pemberhentian sementara Abu Bakar dari jabatannya sebagai Kepala Desa Sebong Lagoi pada 6 Juli 2021 lalu.

Di dalam SK itu, Abu Bakar diberikan waktu selama 15 hari kerja untuk menyelesaikan tanggung jawabnya, menuntaskan LKPj APBDes tahun 2020.

Bila dalam tenggat waktu itu tak diselesaikan, Abu Bakar akan diberhentikan secara permanen.

(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Bintan

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved