Polres Karimun Digugat, Keluarga Purma Handika Ajukan Pra Peradilan, Polisi: Kami Siap
Polres Karimun digugat setelah adanya penangkapan Purma Handika atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Rabu (14/7) lalu.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Sidang pertama pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Senin (2/8). Tampak kuasa hukum tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Raja Hambali memberikan berkas kepada Majelis Hakim.
Keterangan ini yang diakui penyidik menjadikan cukup bukti untuk menahannya.
"Ada barang bukti berupa satu ons sabu-sabu yang didapat dari Faisal.
Ia mengaku barang haram tersebut diperoleh dari yang bersangkutan," sebutnya.
Pihaknya mengaku siap dengan langkah pra peradilan yang diajukan tersangka ke Pengadilan Negeri atau PN Karimun.
Menurutnya, penyidik tidak akan berani mengambil tindakan penahanan jika tidak ada barang bukti yang cukup.
"Intinya kami siap. Karena itu memang hak mereka.
Kami juga sudah koordinasi dengan Bidkum Polda Kepri dan Bidkum Polres Karimun terkait kasus ini," ungkapnya.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca Juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Karimun