Polres Karimun Digugat, Keluarga Purma Handika Ajukan Pra Peradilan, Polisi: Kami Siap
Polres Karimun digugat setelah adanya penangkapan Purma Handika atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Rabu (14/7) lalu.
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Keluarga Purma Handika menggugat Polres Karimun lewat praperadilan.
Itu setelah pria 32 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada penangkapan Rabu (14/7) lalu.
Kuasa Hukum Purma Handika, Raja Hambali mengungkapkan, terdapat kejanggalan saat penangkapan kliennya hingga berujung tersangka.
Salah satunya tidak adanya barang bukti saat proses penangkapan berlangsung.
Hasil tes urine Purma Handika disebutkan Raja Hambali negatif mengonsumsi narkoba.
Atas dasar ini, pihaknya hendak menguji apakan proses penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami sesuai prosedur hukum atau tidak.

"Apakah patut orang ditahan, ditetapkan tersangka tanpa adanya bukti,"
ungkap Raja Hambali kepada sejumlah awak media, Senin (2/8)
Purma Handika diketahui sudah dua kali mendapat perpanjangan masa tahanan sejak ditangkap di parkiran Hotel Paradise Karimun, Rabu (14/7).
Dimana masa penahanan pertama diberikan kepadanya selama 20 hari.
"Ini sudah masuk perpanjangan penahanan kedua. Sudah masuk ke 40 hari," ujarnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto yang dikonfirmasi membenarkan, jika saat proses penangkapan Purma Handika tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Hanya saja, pada hari yang sama saat ditangkap, penyidik Satresnarkoba Polres Karimun meringkus seorang tersangka lain bernama Muhammad Faisal.
Ia ditangkap di jalan Nusantara, Kecamatan Karimun, Rabu (14/7) sekira pukul 15.00 WIB.
Dari tersangka ini, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat satu ons sebagai barang bukti.
Baca juga: Dit Polairud Polda Kepri Limpahkan 3 Kurir Sabu ke Sat Resnarkoba Polres Karimun
Baca juga: Polres Karimun Selidiki Dugaan Mark Up Pembangunan WC di Pantai Pelawan Desa Pangke Barat