Tersangka Narkoba Polres Karimun Ajukan Pra Peradilan, Penyidik Koordinasi ke Polda Kepri

Penyidik Polres Karimun bahkan berkoordinasi hingga Polda Kepri untuk menghadapi pra peradilan yang diajukan tersangka kasus narkoba.

TribunBatam.id
PENGADILAN NEGERI KARIMUN - Suasana sidang pra-peradilan tersangka kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Karimun. Foto ilustrasi serta diambil sebelum pandemi Covid-19. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Polres Karimun siap hadapi langkah pra peradilan yang diajukan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Purma Handika.

Tidak hanya berkoordinasi dengan Bidang Hukum/ Bidkum Polres Karimun.

Penyidik Satresnarkoba Polres Karimun juga telah berkoordinasi dengan Bidkum Polda Kepri terkait upaya hukum yang dilakukan Purma Handika lewat kuasa hukumnya itu.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto mengaku siap dengan langkah pra peradilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri atau PN Karimun.

Menurutnya, penyidik tak mungkin berani menahan jika tak ditemukan alat bukti yang cukup.

AKP Elwin Kristanto diketahui baru menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Karimun sejak serah terima jabatan (sertijab) Kamis (1/7).

Sidang pertama pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Senin (2/8). Tampak kuasa hukum tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Raja Hambali memberikan berkas kepada Majelis Hakim.
Sidang pertama pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Senin (2/8). Tampak kuasa hukum tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Raja Hambali memberikan berkas kepada Majelis Hakim. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan memimpin langsung sertijab di di Lapangan Apel Sarja Arya Racana Polres Karimun.

Hal ini berdasarkan Keputusan Kapolda Kepri Nomor : Kep/444/XII/2020 tanggal 1 Desember 2020 tentang Pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Kepri.

Ia menggantikan AKP Rayendra Arga Prayana, SIK yang diangkat dalam jabatan baru sebagai PS. Kaurbinpam Subbidpaminal Bid Propam Polda Kepri.

Sementara AKP Elwin Kristanto, SIK sebelumnya menjabat sebagai PS. Kanit 2 Subbidpaminal Bid Propam Polda Kepri.

"Intinya kami siap karena itu hak mereka," sebutnya kepada sejumlah awak media.

Langkah pra peradilan yang ditempuh Purma Handika lewat kuasa hukumnya berawal dari penangkapan pria 32 tahun itu di depan parkiran Hotel Paradise Karimun, Rabu (14/7).

Saat proses penangkapan, penyidik memang tidak menemukan barang bukti narkoba.

Hanya saja pada hari yang sama, penyidik Satresnarkoba Polres Karimun meringkus seorang tersangka lain bernama Muhammad Faisal.

Dari tersangka ini, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat satu ons sebagai barang bukti.

Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Pra Peradilan Tersangka Izin Tambang Bauksit, Kuasa Hukum: Kami Kecewa

Baca juga: Belasan Warga Kundur Utara Desak Polres Karimun Ungkap Kasus Kebakaran Lahan Februari 2021

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved