Sabtu, 18 April 2026

JADWAL KAPAL

Jadwal Kapal Ferry Pelabuhan Sri Bintan Pura Tujuan Batam Terimbas PPKM Level IV

Hanya dua jadwal kapal di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang yang dijadwalkan beroperasi hari ini, Kamis (5/8/2021).

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
PELABUHAN SRI BINTAN PURA - Aktivitas Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Senin (12/4/2021). 

ATURAN Belum Berubah

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level IV diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Kondisi ini diketahui juga berlaku di Batam yang masuk sebagai daerah yang menerapkan instruksi Pemerintah Pusat itu.

Baca juga: CURHAT Agen Kapal di Batam, Ngaku Makin Sulit Hadapi Perpanjangan PPKM Level 4

Baca juga: Laut China Selatan, Kapal Perang Jerman Gabung Koalisi AS Tekan Ambisi Beijing

PELABUHAN SRI BINTAN PURA - Salah satu kapal ferry pengangkut penumpang di ponton Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
PELABUHAN SRI BINTAN PURA - Salah satu kapal ferry pengangkut penumpang di ponton Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjutak)

Lantas apakah ada perbedaan bagi syarat keluar dan masuk Batam dengan perpanjangan PPKM Level IV ini?

Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Survei Lan Evidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit mengungkapkan, aturan bagi pelaku perjalanan keluar dan masuk Batam saat perpanjangan PPKM Level IV masih sama seperti aturan sebelumnya.

Ia tak mengelak, banyak warga yang bertanya tentang syarat masuk dan keluar Batam setelah PPKM Level IV diperpanjang oleh Pemerintah Pusat.

Romel Simanungkalit menegaskan jika selama belum ada surat edaran terbaru pengganti edaran sebelumnya maka syarat perjalanan masih sama.

"Aturan persyaratan masuk keluar Batam, Kepri masih sama seperti sebelumnya.

Belum ada aturan terbaru, jadi masih wajib Antigen, Swab/PCR," ujarnya saat dihubungi TribunBatam.id, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: 12  ABK Kapal Tanker Asal India Diamankan Ditpolair Polda Kepri, Ini Kesalahan Mereka

Ia menjelaskan, bukti menunjukkan hasil negatif RT/PCR dengan masa berlaku 2x24 jam berlaku bagi pelaku perjalanan orang dari luar Provinsi Kepri ataupun perjalanan lintas provinsi.

Beda halnya untuk perjalanan dalam Provinsi Kepri.

Dimana pelaku perjalanan orang wajib melampirkan hasil negatif pemeriksaan Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.

"Tentu bagi pelaku perjalanan jangan lupa wajin membawa sertifikat vaksinasi, minimal dosis pertama," kata Romel Simanungkalit.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Jadwal Kapal

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved