Pengusaha Minta Kebijakan UWT BP Batam, DPRD Kepri: Tidak Tepat & Diskriminatif

Permintaan sejumlah pengusaha soal masa tenggang UWT BP Batam dikritik anggota DPRD Kepri, Onward Siahaan. Berpotensi percaloan lahan?

TRIBUNBATAM.id/IAN SITANGGANG
FOTO Ilustrasi UWT BP Batam - Permohonan pengusaha untuk meminta masa tenggang pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam dikritik anggota DPRD Kepri, Onward Siahaan. Foto anggota Komisi III DPRD Batam sidak ke lokasi pemotongan lahan di Batam. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Pengusaha di Batam meminta kebijakan kepada Badan Pengusahaan atau BP Batam.

Ini terkait permohonan pemberian masa tenggang (grace period) terkait Uang Wajib Tahunan atau UWT selama lima tahun.

Kondisi pandemi Covid-19 ternyata tak hanya berimbas kepada warga dan pengusaha kecil saja.

Anggota DPRD Kepri Onward Siahaan pun bereaksi soal permohonan ini.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Kepri ini meminta Kepala BP Batam yang saat ini dijabat oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi untuk memikirkan ulang kebijakan tersebut.

Ia bahkan tegas mendesak Kepala BP Batam untuk menolak permintaan sejumlah kelompok pengusaha tersebut.

Anggota DPRD Kepri sekaligus Sekertaris DPD Partai Gerindra Provinsi Kepri, Onward Siahaan.
Anggota DPRD Kepri sekaligus Sekertaris DPD Partai Gerindra Provinsi Kepri, Onward Siahaan. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Menurutnya, selain bersifat diskriminatif terhadap pengusaha lain, kebijakan masa tenggang itu juga berpotensi menimbulkan kerugian Negara serta akan memicu aksi percaloan lahan di Kota Batam.

Sebab, oknum pengusaha bisa saja menggunakan masa 5 tahun itu untuk hanya menguasai lahan dan kemudian coba menjual kepada pihak lain karena mereka tidak punya modal.

Hal tersebut akan membuat pembangunan di sektor swasta menjadi berbiaya tinggi. Sebab, lahan-lahan yang diperjual-belikan melalui calo pasti berharga lebih tinggi.

"Pada akhirnya rakyat yang korban. Pengusaha justru mendapat fasilitas untung," tegas Onward.

Onward mengingatkan Kepala BP Batam agar berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan untuk membantu masyarakat apalagi atas dasar alasan pandemi Covid-19.

"Saya mendengar ada kelompok pengusaha, meminta grace period, 5 tahun tak membayar UWT BP Batam.

Itu tidak tepat dan diskriminatif," ungkap Onward Siahaan kepada TribunBatam.id, Rabu (4/8).

Dia menegaskan lagi, jika kebijakan masa tenggang UWT BP Batam selama 5 tahun itu dikabulkan, hal ini menurutnya hanya berlaku untuk sebagian saja.

Baca juga: HKI Kepri Minta Keringanan UWT Hingga Pajak, Industri Batam Lesu Imbas Pandemi

Baca juga: Pengusaha Batam Gembira UWT Bisa Dicicil 10 Kali

Konferensi pers kasus OTT terkait pemalsuan faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) oleh Ditreskrimum Polda Kepri dengan menghadirkan dua tersangka pada Senin (3/8/2020).
Konferensi pers kasus OTT terkait pemalsuan faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) oleh Ditreskrimum Polda Kepri dengan menghadirkan dua tersangka pada Senin (3/8/2020). (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Dalam artian, tidak mencakup seluruh pengusaha.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved