Pengusaha Minta Kebijakan UWT BP Batam, DPRD Kepri: Tidak Tepat & Diskriminatif
Permintaan sejumlah pengusaha soal masa tenggang UWT BP Batam dikritik anggota DPRD Kepri, Onward Siahaan. Berpotensi percaloan lahan?
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Pengusaha di Batam meminta kebijakan kepada Badan Pengusahaan atau BP Batam.
Ini terkait permohonan pemberian masa tenggang (grace period) terkait Uang Wajib Tahunan atau UWT selama lima tahun.
Kondisi pandemi Covid-19 ternyata tak hanya berimbas kepada warga dan pengusaha kecil saja.
Anggota DPRD Kepri Onward Siahaan pun bereaksi soal permohonan ini.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Kepri ini meminta Kepala BP Batam yang saat ini dijabat oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi untuk memikirkan ulang kebijakan tersebut.
Ia bahkan tegas mendesak Kepala BP Batam untuk menolak permintaan sejumlah kelompok pengusaha tersebut.

Menurutnya, selain bersifat diskriminatif terhadap pengusaha lain, kebijakan masa tenggang itu juga berpotensi menimbulkan kerugian Negara serta akan memicu aksi percaloan lahan di Kota Batam.
Sebab, oknum pengusaha bisa saja menggunakan masa 5 tahun itu untuk hanya menguasai lahan dan kemudian coba menjual kepada pihak lain karena mereka tidak punya modal.
Hal tersebut akan membuat pembangunan di sektor swasta menjadi berbiaya tinggi. Sebab, lahan-lahan yang diperjual-belikan melalui calo pasti berharga lebih tinggi.
"Pada akhirnya rakyat yang korban. Pengusaha justru mendapat fasilitas untung," tegas Onward.
Onward mengingatkan Kepala BP Batam agar berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan untuk membantu masyarakat apalagi atas dasar alasan pandemi Covid-19.
"Saya mendengar ada kelompok pengusaha, meminta grace period, 5 tahun tak membayar UWT BP Batam.
Itu tidak tepat dan diskriminatif," ungkap Onward Siahaan kepada TribunBatam.id, Rabu (4/8).
Dia menegaskan lagi, jika kebijakan masa tenggang UWT BP Batam selama 5 tahun itu dikabulkan, hal ini menurutnya hanya berlaku untuk sebagian saja.
Baca juga: HKI Kepri Minta Keringanan UWT Hingga Pajak, Industri Batam Lesu Imbas Pandemi
Baca juga: Pengusaha Batam Gembira UWT Bisa Dicicil 10 Kali

Dalam artian, tidak mencakup seluruh pengusaha.