Viral Tarung Bebas Pinggir Jalan, Kalah Menang Dapat Bayaran, Segini Besarannya

Video viral tarung bebas di jalanan ala Makassar Street Fighter diungkap Tim Resmob Polda Sulsel. Polisi telah meringkus delapan orang terkait kasus 

Editor: Eko Setiawan
(TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA)
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman, saat merilis pengungkapan delapan petarung Makassar Street Fighter di Mapolrestabes Makassar, Rabu (4/8/2021) sore. 

"Petugas juga sementara mencari pelaku lainnya termasuk panita atau pelaksananya," jelasnya.

Tangkap Para Pelaku

Polisi mengamankan delapan orang pemuda dan remaja belasan tahun terkait tarung bebas ala Makassar Street Fighter.

Hanya saja, dari delapan orang yang diamankan, tidak satupun merupakan panitia atau penyelenggara pertarungan jalanan itu.

Penangkapan ke delapan orang itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Rabu (4/8/2021) sore.

"Kami dari Polrestabes Makassar beserta Resmob Polda Sulsel, dan Polsek Ujung Pandang. Kejadiannya Senin dini hari sekitar Jl Ince Nurdin, kami setelah menerima informasi tim melakukan penyelidikan," kata Kompol Jamal.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari delapan orang yang diamankan itu, enam di antaranya merupakan penonton.

"Dan Alhamdulillah tadi malam kita sudah amankan kurang lebih delapan orang yang diduga sebagai petarung beserta penonton di beberapa tempat," ujarnya.

Inisial para petarung yang diamankan, RA dan MA (19). Sementara, penontonnya masing-masing EL, AB, TS (18), MRA (15), MAF (18) dan MAS (17).

Sementara untuk panitia atau penyelenggara tarung bebas tampa aturan itu, kata Kompol Jamal, pihaknya masih melakukan pengejaran.

"Petugas juga sementara mencari pelaku lainnya termasuk panita atau pelaksananya," jelasnya.

Delapan remaja yang ditangkap terkait tarung bebas Makassar Street Fighter terancam hukuman satu tahun penjara.

"Terkait kejadian ini kami menerapkan pasal 184 terkait perkelahian tanding serta pasal 56 turut serta ancaman hukuman 1 tahun (penjara)," katanya.

Reaksi Wali Kota Makassar

Menanggapi tarung bebas di jalanan, Wali Kota Makassar Danny Pomanto menilai pentinganya klub atau organisasi olahraga untuk menyalurkan energi pemuda di Makassar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved