'Hukuman Pinangki Dipotong, Kasus Rizieq Shihab Soal Swab Test Saja Tetiba Diputus 4 Tahun'

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tak terima mendapat vonis 4 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas perkara swab test

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Rizieq Shihab saat berada di laman Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. 'Hukuman Pinangki Dipotong, Kasus Rizieq Shihab Soal Swab Test Saja Tetiba Diputus 4 Tahun' 

TRIBUNBATAM.id - Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tak terima mendapat vonis 4 tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Vonis dijatuhkan kepada eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya pun telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Sugito Atmo Prawiro juga menyinggung vonis tak masuk akan majelis hakim terhadap kliennya.

Untuk itu ia berhadap kliennya bisa bebas, terlebih unsur politis sangat kental terasa di persidangan.

Menurut dia, kalaupun memiliki putusan lain, setidaknya kata Sugito, hakim PT DKI Jakarta dapat menjatuhkan hukuman yang paling adil.

Baca juga: Ini Sosok Hakim Khadwanto yang Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara

"Ini sebenarnya sangat-sangat tidak masuk akal terkait dengan swab.

Seakan-akan menyembunyikan hasil swab, terus seakan-akan menimbulkan kabar berita bohong yang cenderung menurut saya ini politisasi terhadap suatu perkara," kata Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/8/2021).

Ekspresi Habib Rizieq Shihab
Ekspresi Habib Rizieq Shihab (TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM)

"Kalau di tingkat banding terkait dengan RS UMMI, kami berharap itu bebas.

Kalau misalnya hakim berpendapat lain, tolonglah hukum seadil-adilnya," katanya.

"Ngga masuk akal kalau sampai 4 tahun," sambung Sugito dilansir dari Tribunnews.com.

Lantas dirinya membandingkan hukuman yang diterima Rizieq Shihab dengan para koruptor di Tanah Air.

Di mana kata Sugito, banyak koruptor yang divonis hukuman penjara rata-rata hanya empat tahun, padahal dampaknya merugikan negara.

Baca juga: Rizieq Shihab akan Bebas Murni 12 Agustus 2021, Banding JPU Ditolak Pengadilan

Tak cukup di situ, dirinya juga menyinggung potongan hukuman yang didapat Jaksa Pinangki Sirna Malasari, oleh Majelis Hakim tingkat banding.

Diketahui, Pinangki merupakan terpidana kasus suap yang berasal dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved