Alasan PPKM Diperpanjang, Menko Luhut Sebut Kebijakan PPKM Menunjukkan Hasil Bagus

Luhut mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberi arahan agar PPKM level 2 hingga 4 akan diperpanjang hingga 16 Agustus.

Editor: Eko Setiawan
Ist
Menteri Koordinatir bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan umumkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, Senin (9/8/2021) malam. 

Indonesia telah menerapkan PPKN Level 4 sejak 21 Juli 2021.

Awalnya, PPKM Level 4 diterapkan selama 21-25 Juli. Kebijakan ini kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan pada 2-9 Agustus 2021.

Selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4.

Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3. Kemudian, di 25 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan kebijakan PPKM Level 4. Sisanya diterapkan PPKM Level 1-3.

Adapun PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.

PPKM Darurat ini merupakan imbas saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19. Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.

Salah satu faktor yang membuat kasus Covid-19 melonjak adalah semakin meluasnya penularan varian baru virus corona, terutama varian Delta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 4, Kini hingga 16 Agustus"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Sebut Kebijakan PPKM Menunjukkan Hasil yang Cukup Menggembirakan, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved