BINTAN TERKINI

Dua Tersangka Kasus Narkoba Polres Bintan Terancam Hukuman Mati

Dua tersangka Polres Bintan ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hampir 2 kg dan 49 pil ekstasi.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Dua tersangka kasus narkoba hasil ungkap Polres Bintan berinisial SK dan SH alias Gondrong terancam hukuman mati.

Dari kedua tersangka yang diketahui sebagai kurir dan pemesan narkoba, penyidik Satresnarkoba Polres Bintan menemukan narkotika jenis sabu-saut seberat hampir 2 kilogram dan 49 butir ekstasi yang dibawa dari Malaysia.

Penyidik Polres Bintan meringkus tersangka berinisial SK di salah satu pelabuhan tikus di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Minggu (27/6) lalu.

Selain narkotika jenis sabu-sabu, polisi juga menemukan 49 pil ekstasi dalam celana tersangka SK.

Dari hasil pengembangan, polisi meringkus tersangka kedua berinisial SH alias Gondrong di Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (18/7).

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (30/7/2021). Tim penyidik Polres Bintan mengejar buronan kasus narkoba ini hingga Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (30/7/2021). Tim penyidik Polres Bintan mengejar buronan kasus narkoba ini hingga Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). (TribunBatam.id/Istimewa)

Hasil pemeriksaan terungkap jika SK diminta membawa barang haram tersebut dari seseorang warga Indonesia yang tinggal di Negeri Jiran Malaysia berinisial Jo.

Jo yang sama-sama berasal dari Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat ini meminta SK untuk membawa narkotika tersebut untuk diserahkan kepada Gondrong yang berdomisili di Lombok.

Ini masih menjadi PR penyidik Polres Bintan untuk menangkap JO.

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengungkapkan, penangkapan buronan Polres Bintan ini tak lepas dari kerja sama dan koordinasi Ditpolair Polda NTB dan Polres Dompu.

Penyidik mengirimkan Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Polres Dompu dan Ditpolair Polda NTB untuk memburu keberadaan Gondrong.

Begitu mengetahui keberadaan tersangka, Tim Satnarkoba Polres Bintan berangkat menuju Polsek Pekat Polres Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Selasa tanggal 27 Juli 2021, Satnarkoba Polres Bintan membawa tersangka ke Polres Bintan dan tiba pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Sabu 1,8 Kg Hasil Ungkap Polres Bintan Dilarut Air Panas, Nyaris Beredar di NTB

Baca juga: Polres Bintan Amankan 23 TKI Ilegal, Hasil Tes Antigen Lima Orang Positif Corona

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono memusnakan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Bintan, Rabu (4/8).
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono memusnakan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Bintan, Rabu (4/8). (TribunBatam.id/Istimewa)

"Keduanya terancam hukuman mati," tegas Kapolres Bintan, Senin (9/8/2021).

Dengan adanya kasus ini,Bambang meminta masyarakat menjadikan kasus-kasus narkoba yang ditangani aparat kepolisian sebagai pelajaran.

Orang nomor satu di Polres Bintan ini juga mengingatkan masyarakat jangan sekali-kali mengonsumsi narkoba.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved