BINTAN TERKINI
Dua Tersangka Kasus Narkoba Polres Bintan Terancam Hukuman Mati
Dua tersangka Polres Bintan ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hampir 2 kg dan 49 pil ekstasi.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Bambang juga tidak lupa meminta peran serta masyarakat dalam mendukung pihak kepolisian memberantas narkoba di tengah masyarakat.
“Jangan sampai ada anggota keluarga kita yang terjerat narkoba.
Sebab jika sudah menggunakan narkoba akan kecanduan.
Apapun bisa terjual untuk membeli narkoba,”ungkapnya.
Apabila ada masyarakat menemukan penyalahgunaan narkoba, segera laporkan untuk ditindaklanjuti.
Kami berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya," sebutnya.
SABU-SABU 1,8 Kg Dilarut Air Panas
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,8 Kilogram dilarut dalam wadah berisi air panas.
Selanjutnya larutan serbuk haram itu dibuang ke saluran pembuangan air Polres Bintan.
Penyidik Polres Bintan hanya menyisihkan 72,44 gram saja untuk dijadikan barang bukti di persidangan.
Ini merupakan barang bukti hasil ungkap kasus pada 27 Juni 2021.

Penyidik Polres Bintan meringkus tersangka berinisial SK di salah satu pelabuhan tikus di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.
Selain narkotika jenis sabu-sabu, polisi juga menemukan 49 pil ekstasi.
Sebelum dimusnahkan, serbuk haram itu sempat dites keasliannya menggunakan alat khusus.
Pemusnahan barang bukti ini, diakui Kapolres bintan AKBP Bambang Sugihartono dipertegas dengan Surat Ketetapan Status Barang Bukti Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bintan Nomor: B-1595/I.10.10.15/Enz.1/07/2021, tanggal 2 Juli 2021.
Dengan menetapkan status barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.878,16 gram untuk dimusnahkan.
"Sisanya disisihkan sebagai barang bukti untuk dipersidangan,” ujarnya, Rabu (4/8).(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Bintan