Selasa, 9 Juni 2026

VIRAL 34 TKA asal China Masuk Indonesia saat Masa PPKM, Ini Penjelasan Imigrasi

Kabar 34 TKA masuk Indonesia dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara.

Tayang:
KOMPAS.COM/HADI MAULANA
VIRAL 34 TKA asal China Masuk Indonesia saat Masa PPKM, Ini Penjelasan Imigrasi. Foto Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 34 tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia pada Sabtu (7/8/2021).

Kabar 34 TKA masuk Indonesia dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara.

Arya mengatakan 34 TKA itu telah mendapat rekomendasi untuk masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.

“Mereka telah lulus pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia." kata Arya dalam keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).

Diketahui TKA masuk Indonesia berasal dari China.

Menurutnya 34 TKA asal China merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.

"Mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” tambah Arya.

Dilansir Tribunbatam.id dari Kompas, 34 TKA asal China tiba di Indonesia dengan menumpang pesawat Citilink.

Berdasarkan manives penumpang, pesawat Citilink dengan kode QG 8815 yang membawa 37 penumpang, terdiri dari 34 WNA dan 3 orang WNI.

Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan pelarangan orang asing masuk Indonesia selama masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Fadli Zon Sebut Pernyataan Luhut Bentuk Arogansi: Rakyat Dihadang, TKA Melenggang

Baca juga: Fakta-fakta Kemunculan TKA China di Bandara Makassar saat PKPM Darurat di Jawa-Bali

Pelarangan tersebut diperluas lagi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Selama masa PPKM, Pemerintah hanya mengizinkan 5 kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19, serta awak alat angkut.

“Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga sudah harus divaksinasi Covid-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19,” ujar dia.

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi (Dok Gugus Tugas)

Jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan mereka.

“Selama masa PPKM yaitu 3-30 Juli ini kami telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya,” ujar dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved