PPKM Level 3, Ini Peraturan Masuk Batam dan Tanjungpinnag Sesuai Inmendagri

Tanjungpinang dan Batam sudah masuk dalam level 3, untuk masuk ke kota tersebut harus mengikuti peraturan dari Inmendagri.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Pekerja Securitech Wrapping bekerja dengan rasa profesionalisme dalam melayani pelanggan di Bandara. Produk Anak Bangsa Hangnadim Airport Batam Indonesia 

2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3

4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

Baca juga: Batam-Tanjungpinang Lolos! PPKM Level 4 Luar Jawa Bali Diperpanjang Sampai 23 Agustus, Ini Daftarnya

Sementara itu, seperti dilansir dari Kompas.com, berikut adalah daftar 45 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4, mulai 10-23 Agustus 2021:

1. Kalimantan Selatan

- Kabupaten Banjarbaru

- Tanah Laut

- Kota Banjarmasin

- Tanah Bumbu

- Barito Kuala

- Kotabaru

2. Kalimantan Timur

- Kota Balikpapan

- Kutai Kertanegara

- Kutai Timur

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved