PPKM Level 3, Ini Peraturan Masuk Batam dan Tanjungpinnag Sesuai Inmendagri
Tanjungpinang dan Batam sudah masuk dalam level 3, untuk masuk ke kota tersebut harus mengikuti peraturan dari Inmendagri.
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3
4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
Baca juga: Batam-Tanjungpinang Lolos! PPKM Level 4 Luar Jawa Bali Diperpanjang Sampai 23 Agustus, Ini Daftarnya
Sementara itu, seperti dilansir dari Kompas.com, berikut adalah daftar 45 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4, mulai 10-23 Agustus 2021:
1. Kalimantan Selatan
- Kabupaten Banjarbaru
- Tanah Laut
- Kota Banjarmasin
- Tanah Bumbu
- Barito Kuala
- Kotabaru
2. Kalimantan Timur
- Kota Balikpapan
- Kutai Kertanegara
- Kutai Timur