Wajarkah Biaya Perjalanan Dinas KPK Ditanggung Pihak Lain? Simak Respon Abraham Samad dan Ali Fikri
Perpim KPK tentang biaya perjalanan dinas ditanggung penyelenggara memantik kritikan. Abraham Samad khawatir wibawa KPK runtuh
"Menurut hukum sendiri sebenarnya aparat penegak hukum tidak boleh kemudian menerima dalam bentuk apapun dari lembaga yang mereka awasi," ujar Feri kepada Kompas.com, Senin (9/8/2021).
Menurut Feri, tidak wajar jika aparat penegak hukum segala aktivitas dan kegiatannya dibiayai oleh lembaga-lembaga tengah diawasi dan berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, dia menilai, peraturan pimpinan KPK tersebut sangat jauh dari gagasan lembaga antikorupsi.
"Ini anehnya KPK saat ini, mindset-nya sangat jauh dari gagasan KPK yang sangat antikorupsi, transparan, berintegritas, yang betul-betul menjauhkan diri dari konflik kepentingan," kata Feri.
Lebih lanjut, Feri juga mengatakan, saat ini KPK telah keluar jalur dari lembaga khusus pemberantasan korupsi.
Padahal, sebelumnya KPK menjadi perhatian publik sebagai lembaga negara yang tindak-tanduknya patut dicontoh.
"Ini maknanya KPK sudah keluar dari jalur lembaga khusus pemberantasan korupsi, nilai-nilai antikorupsi yang dulu dihidupkan KPK dan menjadi perhatian publik sebagai contoh suri tauladan bagaimana sebuah lembaga negara antikorupsi bergerak, telah hilang di era Firli," ujar Feri
Feri pun mengatakan, dengan dibukanya ruang berbagai perjalanan dinas menggunakan anggaran dari penyelenggara yang berkaitan dengan kerja KPK, maka bukan tidak mungkin akan ada konflik kepentingan atau conflict of interest.
Menurut dia, akhirnya biaya perjalanan dinas, kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kerja KPK akan lebih banyak di-support oleh lembaga-lembaga terkait.(tribunbatam)
