BATAM TERKINI

DAFTAR Aturan PPKM Level 3 di Batam, Mal Buka Sampai Pukul 20.00, PKL Jualan Sampai Pukul 22.00 WIB 

Ada banyak keloggaran yang diberikan pemerintah setelah status PPKM di Batam turun dari level 4 ke level 3. Aps saja aturan terbarunya?

TribunBatam.id/Istimewa
GRAND BATAM MALL - Kondisi Grand Batam Mall setelah pembatasan jam operasional yang dikeluarkan Pemko Batam untuk menekan penyebaran covid-19 belum lama ini. Selama penerapan PPKM Level 3, mal di Batam boleh buka hingga pukul 20.00 WIB. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Walikota Batam Muhammad Rudi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 45 Tahun  2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Batam.

Adapun beberapa peraturan di Kota Batam mengalami kelonggaran.

Pengaturan untuk wilayah Kota Batam ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut : 

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negen Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK 01 08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali untuk :

1. SOLB MILB SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik perkelas 

2. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas.

b. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% work from home (WFH) dan 25% work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: DAFTAR Syarat Naik Pesawat dan Kapal dari Batam Selama PPKM Level 3

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan makanan minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, Industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional serta obyek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan seharihari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat pembelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasionai, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

e. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas pasar basah pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan handsanitzer.

f. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum :

1) Warung makan/warteg pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker mencuci tangan dan hand sanitizer. Makan di tempat d perkenankan selama 30 menit.

2) Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendin dapat melayant makan di tempat/dine in dengan kapasitas 50% dan menerima makan d bawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3) Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima deliverytake away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

g. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan 

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved