BATAM TERKINI

DAFTAR Aturan PPKM Level 3 di Batam, Mal Buka Sampai Pukul 20.00, PKL Jualan Sampai Pukul 22.00 WIB 

Ada banyak keloggaran yang diberikan pemerintah setelah status PPKM di Batam turun dari level 4 ke level 3. Aps saja aturan terbarunya?

TribunBatam.id/Istimewa
GRAND BATAM MALL - Kondisi Grand Batam Mall setelah pembatasan jam operasional yang dikeluarkan Pemko Batam untuk menekan penyebaran covid-19 belum lama ini. Selama penerapan PPKM Level 3, mal di Batam boleh buka hingga pukul 20.00 WIB. 

1) Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

2) Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

h.Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

i. Tempat ibadah (masjid, musholla gereja, pura vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan benamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dan Kementerian Agama.

j. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman.

k. Pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman.

l. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:

1) Diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

2) Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

m. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dan kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

n. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman.

o. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvenstonal dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Jam operasional angkutan umum Trans batam/DAMRI dibatasi hingga pukul 20.00 WIB 

p. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis dan kapal laut) harus:

1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) 

2) Menunjukkan PCR (H 2 untuk pesawat udara serta Antigen (H 1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis dan kapal laut 

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved